JAPKEPDA Laporkan Tiga Pejabat Pemkab Majene ke Kejaksaan Negeri

MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) melaporkan tiga orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Majene kepada Kejaksaan Negeri Majene, Senin (21/3/2022).

Ketiganya diduga telah melakukan
Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, tiga pejabat yang dilaporkan adalah Pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Majene MT, perihal dugaan penyalahgunaan pengelolaan bantuan Kementerian Pendidikan kepada 80 sekolah SD dan SMP tahun 2021.

Pejabat di Kecamatan Bangae Timur NF, perihal dugaan kasus pungutan liar (Pungli) dana untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), serta Pejabat di Setda Majene NDF dugaan penyalahgunaan dana hibah 65 Masjid tahun 2021.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang Malunda Terancam Pidana Seumur Hidup

“Kami anggap data sudah lengkap, sehingga kami putuskan untuk melapor. Apalagi desakan publik terhadap kami untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di daerah ini cukup besar,” sebut Jun, Senin (21/3/2022).

Juniardi menjelaskan ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 12E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Skandal Ayam Potong Menggema di Dinas Pendidikan Majene

Selain itu, perbuatan ketiganya juga diduga melangga Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi barang siapa dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang secara keseluruhan atau sebagian adalah kepunyaan orang-orang itu, atau menghilangkan kebiasaan menghapuskan, diancam karena pemerasan dengan penjara paling lama sembilan bulan.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwa Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau megerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga  Kejari Bersama PT Bank Sulselbar Cabang Majene Teken MoU

“Laporan aduan ini kami tembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Sulbar, sehingga kami berharap terlapor dapat segera dimintai keterangan,” tegasnya.

Laporan diterima melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), pukul 14.00 Wita, Senin 21 Maret 2022.

Laporan tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene Amanat Panggalo, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *