MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Sulbar Terhadap LKPJ Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2021 dan Penyampaian Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan. Rabu, 27 April 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Hj. Siti Suraidah Suhardi selaku Ketua DPRD Prov. Sulbar yang didampingi Wakil Ketua H. Usman Suhuria dan Gubernur Sulbar H. Ali Baal Masdar.
Turut hadir para Anggota DPRD lainnya baik yang hadir secara fisik maupun melalui via Zoom serta dihadiri pula Sekprov Sulbar H. Muhammad Idris dan para Kepala OPD Sulbar.
Pada kesempatan pertama H. Sudirman selaku juru bicara Panitia Kerja DPRD Sulawesi Barat terhadap LKPJ Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2021, menyampaikan bahwa setelah dilakukan analisis terhadap LKPJ tersebut dan pembahasan bersama OPD serta dilakukan peninjauan lapangan dapat disimpulkan dan rekomendasikan bahwa Gubernur harus lebih memaksimalkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan pengawasannya serta perlunya penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat dan profesional.
Pada kesempatan kedua H. Abidin Abdullah selaku Juru bicara Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Hutan menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan, kunjungan pansus luar dan dalam daerah serta hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, maka pansus merekomendasikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (adv-satriawan)