Polewali Mandar, KARABAO.ID — Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (PALPASI) Kabupaten Polewali Mandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rudi Fair, menyusul keputusan resmi pemecatan yang dikeluarkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Ketua PALPASI Polman, Syamsuddin, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki alasan untuk menunda proses tersebut, mengingat surat pemecatan telah diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo sebagai keputusan sah organisasi.
“Surat pemecatan itu merupakan keputusan resmi partai. DPRD tidak boleh mengabaikan hal tersebut karena partai politik adalah dasar legitimasi seorang anggota dewan,” ujar Syamsuddin, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, setiap anggota legislatif memperoleh mandat politik melalui partai. Karena itu, ketika partai secara resmi mencabut keanggotaan kadernya, maka secara administratif proses PAW seharusnya segera berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rudi Fair diketahui telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Perindo karena dinilai tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan partai. Pemecatan tersebut menjadi dasar pengusulan pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Syamsuddin menilai, lambannya respons DPRD berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang baik. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan memproses PAW bisa memicu polemik serta menimbulkan ketidakpastian status keanggotaan di lembaga legislatif daerah.
“DPRD harus transparan dan segera memproses sesuai mekanisme yang ada. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik,” tegasnya.
PALPASI pun berharap DPRD Polewali Mandar segera mengambil langkah administratif yang diperlukan agar proses PAW dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah kegaduhan politik di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Polewali Mandar terkait tindak lanjut surat pemecatan tersebut.













