MAJENE, KARABAO.ID – Menindaklanjuti surat dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majene terkait permintaan konsultasi, Komisi I DPRD Kabupaten Majene yang membidangi pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (15/1/2026).
RDP tersebut membahas persoalan banyaknya anggota BPD dan aparat desa yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu.
Isu ini dinilai penting karena berimplikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa serta keberlanjutan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Majene menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene guna memberikan penjelasan teknis dan regulatif terkait status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, serta konsekuensi administratif bagi anggota BPD dan aparat desa yang telah lulus seleksi PPPK.
Anggota Komisi I DPRD menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum dan kepastian aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Majene berharap dapat merumuskan rekomendasi yang solutif dan berkeadilan, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi anggota BPD dan aparat desa yang terdampak kebijakan PPPK, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa di Kabupaten Majene.













