MAJENE, Sebuah lembaga adat di Pamboang dan sejumlah warga beberapa hari terakhir ini terjadi kisruh. Pasalnya ada oknum dari lembaga adat yang diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah warga penggarap lahan di lingkungan Pesa’i dan lingkungan Taduang Pamboang.
Mengetahui persoalan itu, Camat Pamboang Albar Mustar mengambil langkah memediasi kedua belah pihak agar tercipta penyelesaian yang terbaik.
Mediasi itu digelar di kantor Kecamatan Pamboang dengan menghadirkan unsur yang berkisruh, penambang, Lurah Lalampanua, perwakilan Polsek Pamboang serta Danramil Pamboang, Jumat (20/1/2023).
Dalam mediasi itu, Camat Pamboang mengatakan, pihaknya berupaya agar kedua belah pihak tercipta penyelesaian terbaik, agar warga kembali dapat beraktivitas.
Dalam mediasi itu, disepakati bahwa perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin atau perusahaan yang baru mau mengurus perizinan, menunggu hasil rapat dari lembaga adat.
Selain itu, usaha yang dilakukan salah seorang penambang bernama Agus, diwajibkan melakukan rehabilitasi terhadap lahan yang terkena dampak dan diharapkan kepada pemerintah setempat, Lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk memantau kegiatan yang dilakukan perusahaan milik Agus.
Berita acara itu ditandatangani sejumlah pihak, diantaranya Tiga perusahaan penambang, unsur TNI, Wakapolsek Pamboang, Lurah Lalampanua, pemangku adat, penggarap dan pemilik lahan serta diketahui Camat Pamboang. (Suardi Atjo Pn Pandi)