Serap Aspirasi, Anggota DPRD Sulbar Itol Syaiful Tonra Gelar Reses di Pamboang

MAJENE, Anggota DPRD Sulawesi Barat, Drs. H. Itol Saiful Tonra, MM di area lokasi Gedung Olah Raga dusun Soppeng Jawa, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat kembali hadir di depan puluhan peserta reses tahap ll masa sidang ke tiga untuk menjaring aspirasi masyarakat, Senin Malam (20/06/2022).

Dalam kegiatan reses tersebut, tampak hadir, kepala Desa Bonde, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, juga masyarakat nelayan pada umumnya.

Dijelaskan, tolak ukur keberhasilan agenda rutin DPRD adalah capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sedianya semakin membaik dari tahun ketahun. Olehnya itu, untuk mencapainya, keseriusan pelibatan unsur terkait adalah salah satu faktor penting. “Menggelar reses salah satu tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat. Nah sebagai representasi dari masyarakat di DPRD sehingga pengesahan peraturan daerah (perda APBD) akan disetujui bila mana sudah memihak kepada rakyat, ada tiga fungsi pokoknya, yakni fungsi pembentukan Perda, kedua fungsi penganggaran, terakhir yang ketiga fungsi pengawasan,” jelas Itol.

Baca Juga  Anggota DPRD Majene Syahril Fokus Perhatikan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Pemilihannya

Saat reses berlangsung, sejumlah usulan dari masyarakat muncul, dari sektor perikanan kelautan, di bidang pertanian peternakan, di bidang keagamaan, infrastruktur, juga bantuan kelompok usaha bersama, ini dianggap program yang dibutuhkan masyarakat. “Perlu dicatat bahwa beberapa pembagian kewenangan, ada kewenangan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan kewenangan pusat, itu setidaknya ada klasifikasinya. Tentu yang bisa kita serap masuk dalam rana provinsi,” katanya.

Baca Juga  Tindak lanjuti Aspirasi Pengurus Cabang PMII, DPRD Sulbar Gelar RDPU

Mantan wakil bupati Majene itu menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak memasukkan usulan, tidak boleh permintaan perorangan, minimal harus ada kelompok. “Kelompok itu harus memenuhi syarat, harus kelompok yang lengkap,” ujarnya.

Lanjut kata Itol, selain bantuan yang disebutkan sebelumnya, bantuan rumah ibadah, kelompok usaha bersama juga menjadi wewenang DPRD provinsi. “Demikian juga bantuan rumah ibadah, justru proses bantuannya lebih cepat terealisasi, demikian pula bantuan modal usaha. Misalnya usaha jahit menjahit, jualan ikan ini biasanya digeluti kelompok perempuan,” jelas Itol.

Baca Juga  Laksanakan Reses di Pantai Wisata Pamboang, Dalif Arsyad Temui Masyarakat

Politisi PDI Perjuangan itu merinci, setidaknya usulan harus melalui proposal. “Harus memenuhi syarat administrasi, diantaranya permohonan, pendahuluan, rencana pemanfaatan, AD/ART, bukti pengukuhan, berita acara pembentukan, KTP pengurus/anggota juga rekomendasi yang ditandatangani pejabat berwenang,”urainya. (adv-satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *