Masa Persidangan Kedua DPRD Sulbar Ditutup, 4 Ranperda Dibahas

MAMUJU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Sidang 2022. dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Sulawesi Barat, Selasa, 31 Mei 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Hj. Sitti Suraidah Suhardi, didampingi oleh Wakil Ketua I Usman Suhuriah, Wakil Ketua II Abdul Halim dan Wakil Ketua III Abdul Rahim serta dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Terkait LHP BPK RI, DPRD Sulbar Gelar Paripurna

Turut hadir Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Akmal Malik, M.Si, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Idris serta Seluruh Kepala OPD lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah menerangkan bahwa Pelaksanaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2022 dimulai pada tanggal 24 Januari 2022 dan berakhir pada 31 Mei 2022.

“Selama masa persidangan kedua Tahun 2022, ada 4 Ranperda yang dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Dari 4 Ranperda tersebut, 3 diantaranya masih dalam proses pembahasan dan 1 Ranperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda Pengelolaan Hutan,” ujar Suraidah.

Baca Juga  Bahas Rencana Kerja DPRD Sulawesi Barat, Sekwan Himbau Tertib Administrasi dan Bangun Komunikasi

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan rapat-rapat kerja terkait pokok-pokok pikiran DPRD untuk di usulkan dalam RAPBD Tahun 2023. Sedangkan pada fungsi pengawasan, fokus pengawasan yang dilakukan DPRD sesuai dengan kewenanganyya yaitu Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022 serta pelaksanaan terhadap proyek-proyek strategis daerah.

Baca Juga  DPRD Sulbar RDP dengan DPD APKASINDO Soal Dana Bagi Hasil Sawit

Masa Persidangan Ketiga yang dimulai pada 31 Mei hingga 23 September 2022 merupakan masa persidangan yang banyak tugas dan tantangan yang harus diselesaikan. “Agenda Pada masa Sidang Ketiga diantaranya, pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan perubahan tahun anggaran 2022 serta beberapa agenda DPRD lainnya terkait fungsi Legislasi dan Pengawasan,” ucap Suraidah. (adv-satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *