Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pria berinisial Nursalam alias Kaco (20), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon genggam (HP) yang meresahkan warga Kota Mamuju. Pelaku ditangkap di wilayah Tommo, Mamuju, pada Selasa dini hari, 4 November 2025.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di Kecamatan Tommo, Mamuju,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor baru merek Honda Scoopy (Nopol X 123 YZ, No Mesin JMH1E1260192, No Rangka MH1JMH112SK261789) dan dua unit handphone milik korban bernama Mukhlis di Jalan Pattimura, Mamuju.
Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000,-.
Motif dan Jeratan Hukum
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan motif ingin membahagiakan pacarnya, di mana hasil curian tersebut diberikan kepada sang kekasih.
“Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, di mana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya,” tambah Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.













