RKAS 2023, Disdikpora Majene Panggil Kepsek dan Bendahara BOS SD/SMP

MAJENE, Sosialisasi RKAS DANA BOSP sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dihadiri empat kecamatan, yakni Kecamatan Banggae Banggae Timur, Pamboang dan Tubo kabupaten Majene tahun 2023 Majene Jumat (03/03/2023).

Berdasarkan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sehubungan dengan kebijakan tersebut maka Disdikpora Kabupaten Majene dengan kepala sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi RKAS BOS Jenjang SMP, SD Tahun Anggaran 2023. Diselenggarakan di gedung pertemuan dinas pendidikan kabupaten Majene

Baca Juga  Obat Terlarang Ditemukan di SMAN 1 Pamboang, Begini Kronologis Sebenarnya

Penyusun RKAS Kemendikbud menyampaikan terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan sebelumnya di tahun 2022.

Besaran Dana BOS sama tahun 2022
Penyaluran Dana BOS di bagi dua tahap dan tahun lalu tiga kali penyaluran.

Baca Juga  Pemprov Gagas SMAN 3 Majene Menjadi Sekolah Berbasis Boarding School

Begitupun Pelaporan Dana BOS dua tahap
Kanal yang digunakan, Skema Pemotongan berdasar pelaporan tahun 2022/ pengurangan penerima dana BOS.

Subhan A.Ma sebagai tim evaluasi publikasi berbasis elektronik dan layanan informasi atau humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, dalam sambutannya didampingi Suardi S.Ag M.Pd selaku sekertaris dinas pendidikan sekaligus ketua TIM BOSP kabupaten Majene tahun 2023 menginformasikan terkait kebijakan-kebijakan Dinas Pendidikan untuk Tahun 2023 terkait kebijakan di sekolah ataupun di kabupaten yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Baca Juga  Serap Aspirasi Kebutuhan Sekolah, Sekdispora Majene Kunjungi SMPN 1 Majene

“RKAS sebagai dasar hukum jalur bapak dan ibu bertindak. RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS yang dimana sesuai dengan tupoksinya sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” ungkap Subhan.

Mengenai pembelanjaan Dana BOS, lanjut Subhan, diserahkan kembali kepada pengurus sekolah menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *