MAJENE, Sebidang tanah di lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, tepatnya di jalan poros Majene yang saat ini terbangun penjualan pakaian bekas atau cakar, menuai polemik berkepanjangan, Selasa (9/7/2022).
Pasalnya, tanah tersebut terbit dua sporadik dengan obyek yang sama dengan nama yang berbeda.
Diketahui, sporadik (penguasaan bidang tanah) sebelumnya terbit atas nama Kamaruddin Hafid yang dibuat pada 14 Agustus 2015 dengan lurah pada saat itu Hifni Zakaria, SE.
Namun belakangan, pada Juni 2016, terbit lagi sporadik atas nama Siti Syam dengan lurah pada saat itu Nadjib Muhdar, SP, MM juga diketahui Kepala lingkungan Passarang Dahmar Dahlan.
Mantan Lurah Totoli Najib Muhdar yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, sporadik itu tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum. “Biar berapa sporadik permintaan masyarakat yang saya ketahui tidak masalah buat saya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Jumat 8 Juli 2022 lalu, obyek tanah yang bersporadik ganda itu yang berlokasi di Passarang dirusak oleh oknum yang bertanggungjawab dan saat ini kasus pengrusakan itu sementara dalam penyelidikan polisi. (Suardi Atjo)
Hal itulah yang membuat sebidang tanah yang ditempati jualan pakaian bekas saat ini berurusan dengan polisi hingga terjadi pengrusakan.