MAJENE – Penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Majene berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Majene Tahun 2023.
Dengan adanya surat pernyataan bupati tersebut, maka Dinas PMD Kabupaten Majene menjadikannya sebagai rujukan penundaan pilkades serentak yang seharusnya sudah dilaksanakan tahapannya berdasarkan Perbup Nomor 4 tahun 2023.
Olehnya itu, “Atas penundaan pilkades oleh Pemda Majene yang diduga bertentatangan dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, maka pihak DPRD Majene akan menindak lanjuti persoal tersebut ke tingkat Nasional berdasarkan hasil rapat konsultasi DPRD Kabupaten Majene pada tanggal, (5/6/2023),” jelas dalam surat penyampaian itu. Selasa, 6 Juni 2023.
Hasil rapat konsultasi disampaikan kepada saudara bahwa gabungan komisi DPRD Kabupaten Majene akan melakukan konsultasi dan kunjungan kerja.
Jadwal kunjungan kerja sebagai berikut :
Pertama (I) : Konsultasi ke kepala biro hukum kementerian dalam negri RI, yang dilaksanakan pada: Kamis, 8 juni 2023. Jam : 14.00 wib. Tempat : Kantor Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Agenda : Konsultasi terkait Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Majene Tahun 2023.
Kedua (II) : Konsultasi ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI yang dilaksanakan pada : Jumat, 9 juni 2023. Jam : 14.00 wib. Tempat : Kantor Direktoral Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Agenda : Konsultasi terkait Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Majene Tahun 2023.
Ketiga (III) : Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Jember, yang dilaksanakan pada : Senin, 12 juni 2023. Jam : 14.00 wib. Tempat : Gedung DPRD Kabupaten Jember di Jember. Agenda : Sharing Informasi terkait mekanisme usulan pemberhentian Bupati.
“Demikian isi Surat Penyampaian Nomor : 170/331/2023 yang ditujukan kepada Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Majene tertanggal, 5 juni 2023,” jelas isi surat yang diketahui Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado, SE
Adapun surat penyampaian berupa undangan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Djamado, SE dan dibubuhi Cap Stempel Ketua DPRD Kabupaten Majene.













