Majene Karabao.id. Salah satu ahli waris yang mengaku pemilik lokasi SDN 15 Segeri Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Alimuddin, kembali melakukan penyegelan SDN 15 Segeri di lingkungan Segeri Kelurahan Banggae Dua Kab Majene, Kamis (13/4/2023)
Menurut Alimuddin, tanah tersebut awalnya dipinjam oleh pak Bali dan Ba’du Asin yang merupakan guru dan pernah jadi kepala sekolah di SDN 15 Segeri pada tahun 1956.
Alimuddin mengaku, dirinya kembali menyegel SDN 15 Segeri disegel karena merasa dirugikan oleh pemerintah. “Sebab janjinya Disdikpora tidak ditepati, untuk ganti rugi tanah tersebut,” ujarnya.
Selaku ahli waris, Alimuddin telah menggugat ke pemerintah daerah Majene, mempertanyakan tentang SDN 15 Segeri yang dibangun di atas tanah milik warga masyarakat setempat.
Setelah dimediasi, Alimuddin kecewa atas penyampaian Darwis, Kabid aset Pemda Majene bahwa tanah tersebut menjadi aset pemerintah daerah Majene karena sudah kami dibayarkan.
Karena kecewa, Alimuddin menggugat ke Pengadilan Negeri Majene dan menggugat Bupati Majene H. Andi Syukri Tammalele.
Namun, gugatan ditolak, sehingga kasus perdata itu N.O dan objek tanah tersebut kembali ke asalnya sebagai by sitter penguasaan objek sebagaimana di atur UU Nomor 7 tahun 2012.
Keputusan ini masih ada upaya hukum untuk menggugat kembali ke pengadilan
Bupati Majene Andi Syukri T saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pembayaran ganti rugi tanah di SDN 15 Segeri itu, dirinya tidak berani mengambil kebijakan sebelum ada putusan pengadilan.
” Saya tidak berani mengambil kebijakan untuk pembayaran objek sekolah tersebut, jangan sampai jadi temuan. Kalau sudah ada keputusan pengadilan dia menang perkara, maka pemerintah daerah akan menyelesaikan masalah pembayaran tanah tersebut, “jelas Bupati Majene.
Suardi Atjo Pn PANDI