Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Passarang, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin Heran

Iptu Eru Reski mengatakan, Edy Atutu telah memberikan kuasa kepada anaknya. “Memang pada saat jual beli pertama, Saudara Rafiuddin tidak tahu dalam tanda kutip, dia tidak tahu atau pura pura tidak tahu. Kami sudah lakukan pemeriksaan dengan sumpah, dengan berita acara sumpah. Kalau dia bohong, bisa diproses, tambah berat. Dia bilang tidak tahu. Setelah ada transaksi lagi, penjualan berikutnya, jual beli lagi, otomatis notabene pak Rafiuddin tahu karena sudah disampaikan, somasi sudah diberikan sebanyak dua kali oleh pak Edy Atutu melalui pak Fendra, anaknya. Otomatis dia sudah tahu. Sudah pernah ditunjukkan bahwa ada sertifikat. Dari pihak BPN pun sudah bilang. Karena Rafiuddin waktu itu mau terbitkan SHM kan, atas dasar Sporadik. BPN bilang, tidak bisa karena sudah ada SHM, tidak mungkin terbit lagi. Makanya tidak jadi. Kami tidak ada keberpihakan, kami netral pak. Karena ini sudah sampai ke Presiden, bukan Polda. Kami sudah kirim SPDP nya ke kejaksaan. Kalau nanti dari Jaksa memang bilang perlu diperdatakan, ya, jaksa yang milih, kami hanya menindaklanjuti,” pungkasnya. (Suardi Atjo Pn Pandi)

Baca Juga  Adu Mulut di Sappoang Berujung Petaka, Parang Terhunus Makan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *