Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Passarang, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin Heran

Anak Rafiuddin, NK membeli tanah tersebut kepada Andi Darmawati dengan transaksi pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

Akibatnya, Edy Atutu, melalui anaknya Fendra Atutu yang mengantongi SHM tanah tersebut, melaporkan lima orang tersebut atas dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan barang tidak bergerak.

Baca Juga  Kondisi Jalan di Desa Sayoang Polman Sangat Memprihatinkan

Sehingga Rafiuddin, anak, menantu dan dua orang lainnya, pada 25 Agustus 2022, dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Lucu persoalan ini, Fendra Atutu laporkan saya ke polres Majene mengenai persoalan perdata. Kenapa saya menjadi tersangka, ada apa ini, persoalan urusan perdata mengenai tanah, saya tidak ada hubungan dengan persoalan ini. Saya dituding selaku penyerobot,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *