Rafiuddin mengungkapkan, tentu dirinya selaku orang tua dari NK, masuk dalam pekarangan rumah. “Karena itu anak saya, tentu saya aktivitas di dalam sebab itu rumahnya anak dan menantu. Saya heran hukum ini, seperti apa ini kan persoalan perdata dan kami sudah menggugat ke PTUN di makassar,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, Rafiuddin mengaku jadi tersangka pada 25 Agustus setelah di BAP oleh penyidik tipiter dan hasil gelar perkara tersangka melanggar pasal167 ayat 1.
Rafiuddin disangkakan sebagai penyerobotan tanah, melanggar pasal167 ayat 1 serta anaknya NK dan anak mantunya AA sebagai pemilik tanah berdasarkan surat keterangan jual beli tanah yang diketahui oleh lurah Totoli kecamatan Banggae kabupaten Majene,” pungkasnya.













