Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Passarang, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin Heran

“Pembelian kedua tertanggal 31 Mei 2021. Surat Somasi pertama diterima tanggal 31 Mei 2021 sore. Jadi masih duluan surat pembelian beberapa jam dari pada surat somasinya Eddy Atutu melalui pengacaranya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majene, Iptu Eru Reski yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/9/2022) mengatakan proses kasusnya masih diperdalam lagi bukti-buktinya. “Sudah ada fotokopi warkat itu yang mengatakan bahwa tanah itu punyanya saudara Edy Atutu, legalitasnya, sedangkan dari pihak Rafiuddin, sporadik. Yang notabene, sporadik itu juga belum terdaftar di register. Maksudnya yang mengeluarkan itu kelurahan Totoli,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Layonga Resah, Pencuri Kembali Beraksi. Kali Ini Laptop dan Uang Rp 1,5 Juta Lenyap

Bahkan, dari pihak Kelurahan Totoli, lanjut Kasat Reskrim Eru Reski, mereka ada kesalahpahaman saat membuat. “Itu tidak terdaftar dalam buku register. Itu yang menjadi dasar kami. Kecuali memang, dari saudara Edy Atutu, tidak ada SHMnya. Sudah ada permintaan kami, fotokopi warkah. Kami menyurat ke BPN, BPN menyurat ke kanwil untuk terbit itu fotokopi warkah. Disitu mengatakan bahwa betul tanah berawal dari almarhum H. Rahman, yang dibeli oleh saudara Edy Atutu,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *