Jaring usulan, Itol Syaiful Tonra Gelar Reses di Lingkungan Lembang

MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM di kediaman salah satu anggota DPRD Majene Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Reses tahap ll masa Sidang ketiga untuk menjaring aspirasi masyarakat, Selasa (21/06/2022).

Dalam kegiatan reses tersebut, tampak hadir, kepala Lingkungan Lembang, anggota DPRD Kabupaten Majene selaku tuan rumah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, serta masyarakat petani pada umumnya.

Dijelaskan, tolak ukur keberhasilan agenda rutin DPRD adalah capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sedianya semakin membaik dari tahun ketahun. Olehnya itu, untuk mencapainya, keseriusan pelibatan unsur terkait adalah salah satu faktor pentingnya. “Menggelar reses salah satu tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat. Nah sebagai representasi dari masyarakat di DPRD sehingga pengesahan peraturan daerah (perda APBD) akan disetujui bila mana sudah memihak kepada rakyat. Ada tiga fungsi pokoknya, yakni fungsi pembentukan Perda, kedua fungsi penganggaran, terakhir yang ketiga fungsi pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Laksanakan Reses di Pantai Wisata Pamboang, Dalif Arsyad Temui Masyarakat

Saat reses berlangsung, sejumlah usulan dari masyarakat muncul, dari sektor pariwisata diantaranya pembuatan patung pariwisata pantai dato. sementara penanganan banjir lingkungan Lembang khususnya, ini lantaran setiap tahun jadi langganan banjir. “Khusus Lingkungan Lembang setiap musim penghujan menjadi langganan banjir. olehnya itu kiranya DPRD Provinsi dapat memikirkan agar ke depan lingkungan Lembang terbebas dari langganan banjir. Selain itu BPJS masih menjadi masalah yang mengganjal di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Kembali, Anggota DPRD Sulbar Itol Syaiful Tonra Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan

Mendengar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dalam kegiatan reses adalah hal yang wajib, baik DPRD Kabupaten, juga bagi anggota DPRD Provinsi untuk sedianya menyerap aspirasi masyarakat diwilayahnya. “Perlu dicatat bahwa beberapa pembagian kewenangan, ada kewenangan DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan kewenangan pusat, setidaknya ada usulan yang menjadi kewenangan kami DPRD Provinsi, tetap akan menjadi skala prioritas,” katanya.

Mantan wakil bupati Majene itu menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak memasukkan usulan, tidak boleh permintaan perorangan, minimal harus ada kelompok. “Kelompok itu harus memenuhi syarat, harus kelompok yang lengkap dan bersyarat ,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Sulbar Rapat Kerja Komisi Soal LKPJ Gubernur

Lanjut kata Itol, selain bantuan yang disebutkan sebelumnya, bantuan rumah ibadah, kelompok usaha bersama juga menjadi wewenang DPRD provinsi. “Demikian juga bantuan rumah ibadah, justru proses bantuannya lebih cepat terealisasi. Sama halnya bantuan modal usaha, misalnya usaha jahit menjahit, usaha rumahan ini biasanya digeluti kelompok perempuan juga dapat terbantu,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu merinci, setidaknya usulan harus melalui proposal. “Harus memenuhi syarat administrasi, diantaranya permohonan, pendahuluan, rencana pemanfaatan, AD/ART, bukti pengukuhan, berita acara pembentukan, KTP pengurus/anggota juga rekomendasi yang ditandatangani pejabat berwenang,”urainya. (adv-satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *