Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penegasan ini muncul menyusul maraknya kasus fotografer yang memotret warga tanpa izin, kemudian foto-foto tersebut diperjualbelikan, termasuk untuk diolah menggunakan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan aspek hukum dan etika dalam pemotretan dan publikasi foto di era digital.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelas Alexander dalam siaran pers (Rabu, 29/10/2025).
Ia menambahkan, setiap pemrosesan data pribadi – mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan – harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu persetujuan eksplisit dari subjek data.
Pelanggaran Bisa Digugat
Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer memiliki kewajiban untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai dengan ketentuan di UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Libatkan Asosiasi Fotografer dan PSE
Terkait persoalan ini, Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam fotografi digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alex.
Selain itu, Komdigi juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat mengenai pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam fotografi maupun pemanfaatan AI.













