Kos di Garogo Selatan Digerebek, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan

warga garogo selatan shabu

MAJENE – Terbukti memiliki sabu, salah satu warga di wilayah Kabupaten Majene inisial “K” (28) harus diringkus oleh tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, Senin (8/1/24) di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap “K”.

Baca Juga  32 Tersangka Diamankan. Kapolres Polman: Tersangka Dalam Pengejaran Agar Menyerahkan Diri

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap “K” yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Seorang Kakek 70 Tahun Terjaring

Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan “K” mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial “A” salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Saat ini kata Iptu Anas, “A” sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.

Baca Juga  Sembunyi di SDN 32 Mongeare Pamboang, Pencuri Kambing Ini Tak Berkutik Ketahuan Polisi

Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik “K”. Atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. (hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *