Lewat Restoratif Justice, Kejari Majene Hentikan Proses Hukum Kasus Laka Lantas

Kejari Majene Hentikan Proses Hukum Kasus Laka Lantas
Kejari Majene Hentikan Proses Hukum Kasus Laka Lantas

SULBAR99NEWS.COM–MAJENE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Selasa (5/4/2022), melakukan penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Asmadi dengan korban yakni Nurdin dalam perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiyah M, (7/4/2022). Menurutnya, proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pada hari Selasa 05 April 2022 bertempat di ruang sidang/vicon kantor Kejari Majene telah dilaksanakan penyerahan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)  Berdasarkan keadilan restoratif,  yang menyerahkan saya sendiri  selaku Kasi Pidum kepada tersangka yakni Asmadi serta kepada korban yakni Nurdin dalam perkara tindak pidana lakalantas,” ungkap Syarkiyah.

Baca Juga  Viral, Pegang Paha Penumpangnya, Seorang Sopir Taksi Online Mewek di Kantor Polisi

Syarkiyah mengatakan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara tersangka dengan korban pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Majene yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, dan pihak keluarga dari korban.

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan lanjut Syarkiyah, kemudian jaksa pada Kejaksaan Negeri Majene mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulbar, selanjutkan  dilaksanakan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.

“Dari hasil ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara yang dilakukan oleh tersangka Asmadi,” katanya.

Baca Juga  Polres Majene Amankan 6 Pengguna Obat Terlarang

Syarkiah menambahkan, Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan,  berdasarkan keadilan restoratif ini, yaitu  tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, tersangka adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang berusia 6 (enam) tahun yang masih membutuhkan sosok ayah.

“Tersangka juga menyesali perbuatannya dan korban memaafkan perbuatan tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan,

tersangka berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara lagi, tersangka dengan tulus meminta maaf kepada pihak korban Nurdin dan hasil telah dicapai kesepakatan perdamaian TANPA SYARAT,” pungkasnya.

Baca Juga  Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toraja

Diketahui ebelumnya kasus berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 06 April 2021,  dimana tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX dari arah Mamuju Ke Majene dengan kecepatan tinggi, lalu Tersangka hendak mendahului mobil truk dan mengambil jalur sebelah kanan.

Tersangka kaget melihat mobil pick up yang ditumpangi korban berada di jalur sebelah kanan dan langsung melakukan pengereman dan terjatuh sehingga motornya terseret dan menabrak mobil yang ditumpangi korban sehingga mobil tersebut terbalik dan tangan korban terjepit antara jendela mobil dan aspal.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *