Selanjutnya, terduga pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.
Dihadapan penyidik, Terduga T mengakui bahwa aksinya sudah berulangkali dilakukan di beberapa indekos khusus putri yaitu di kost Lutang, Kost Putih Lino Maloga, Kost Hijau Tosca Lembang, Kost Putri milik almarhum Muliadi samping SD 60 Lembang dan Kost Tundaq.
“Seluruh aksinya dia lakukan secara terencana. Dimana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kos-kosan sudah tidur pulas,” ungkap Kapolres Majene.
Pasal yang menjerat terduga pelaku adalah Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.













