“Sedangkan pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak 5 milyar,” jelas Kapolres
Sementara barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang. (Ilham)













