“Penjahat Kelamin” yang Resahkan Anak Kos Putri di Majene Akhirnya Ditangkap

“Sedangkan pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak 5 milyar,” jelas Kapolres

Baca Juga  Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Penembakan Husain di Campalagian

Sementara barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang. (Ilham)

Baca Juga  Kejari Majene Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *