OPINI  

Penonaktifan PBI, Kapitalisasi Kesehatan?

Oleh: Marwana S, S.Kep.Ns (praktisi kesehatan)

Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS), tanpa pemberitahuan sebelumnya tentu meresahkan di tengah masyarakat. Hal itu karena akan berdampak pada terganggunya akses pelayanan kesehatan yang selama ini didapatkan, bahkan bisa hilang seperti yang dialami lebih dari 100 pasien cuci darah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengklarifikasi bahwa yang menonaktifkan status PBI adalah Kementerian Sosial (Kemensos) bukan pihak BPJS. Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Penonaktifan dimulai 1 Februari 2026 dan menyasar sekitar 11 juta PBI BPJS yang iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah karena termasuk masyarakat kurang mampu.

Dampak Efisiensi Anggaran

Pembatasan jumlah peserta PBI oleh negara sebanyak 96,8 juta jiwa, ini dampak efisiensi anggaran untuk sektor kesehatan sehingga jumlah peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah juga berkurang.

Menyikapi banyaknya keluhan terkait kebijakan ini, Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status kepesertaan dinonaktifkan. Sebab penonaktifan untuk pembaruan data sehingga boleh diaktifkan kembali di Dinsos berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi dengan menggunakan ukuran desil. Kategori desil 1-5 dianggap berhak sebagai PBI, Sedangkan masyarakat pada desil 6-10 tidak berhak.

Baca Juga  Talk Show RAM FM Majene Bahas Sensus Ekonomi 2026, Jadwal Siaran Diundur

Miris, melarang pihak RS menolak pasien dengan status kepesertaan tidak aktif tanpa jaminan, solusi reaktivasi pun tidak serta merta mengaktifkan kepesertaannya. Tidak mengherankan, seyogyanya negara yang menerapkan sistem yang tidak bersumber dari Sang Pencipta bukan mengurusi rakyat, tapi sekedar sebagai regulator dan fasilitator, sehingga pemerintah hanya menyiapkan regulasi dan memfasilitasi pihak Kemensos dan Kemenkes dengan pihak BPJS.

Kebijakan penonaktifan karena kapitalisasi kesehatan. Sektor kesehatan menjadi komoditas bisnis karena dianggap peluang untuk mencari keuntungan. Jadilah jual beli layanan kesehatan antara negara dan rakyat, layanan kesehatan yang baik seolah harus dibayar mahal. Fakta ini menjadi bukti negara zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Alasan pemutakhiran data dan nyawa manusia dipertaruhkan.

Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam

Dalam Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok rakyat orang per orang yang wajib dipenuhi negara tanpa dibedakan, kaya maupun miskin, di kota maupun di desa secara gratis tanpa biaya sepeserpun.

Rasulullah saw. bersabda, “Al-imamu raa’in (pemimpin adalah pengurus).”

Ini bentuk tanggung jawab negara sebagai raa’in atau pengurus. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 164,

Baca Juga  Berulangnya Islam di Nista Karena Junnah Tak Ada

“Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.”

Dalam beberapa hadist pun disebutkan hal yang serupa, diantaranya Dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter untuk Ubay bin Kaab. Lalu dokter itu memotong sebagian pembuluh darahnya, kemudian membakarnya dengan besi panas.” (HR Muslim).

Juga Dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya, ia berkata, “Saya pernah sakit keras pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Khalifah Umar memanggil dokter untukku. Lalu dokter itu memanasiku sampai aku mengisap biji kurma karena saking panasnya.” (HR Hakim).

Tentu butuh biaya besar untuk mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi. Untuk itu, layanan kesehatan dikelola secara mandiri oleh negara, tanpa campur tangan asing sehingga tidak kekurangan dana.

Sumber dananya dari baitulmal yaitu: Pertama, dari pos pemasukan fai dan kharaj meliputi seksi ghanimah (mencakup ghanimah, anfal, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah.

Kedua, dari pos kepemilikan umum meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan, seksi laut, sungai, perairan, dan mata air, seksi hutan dan padang gembalaan, dan seksi aset yang diproduksi negara untuk keperluan khusus. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 26).

Baca Juga  Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Pada kondisi kas baitulmal sedang kosong, negara akan mengusahakan dengan memungut dharibah (pajak temporer) dari muslim yang kaya saja sebagaimana dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum hlm. 164 menjelaskan bahwa dharibah boleh dialokasikan untuk pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan demi mencegah umat dari bahaya (dharar).

Berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling) membahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Bahkan menjadi catatan sejarah peradaban Islam bahwa rumah sakit menjadi tujuan wisata bagi turis yang ingin merasakan pelayanan publik berkualitas tinggi, pelayanan kesehatan terbaik yang bisa dirasakan seluruh rakyat sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan Bahagia.

Hanya dalam negara yang menerapkan aturan dari sang pemilik kehidupan, pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan jauh dari kata kapitalisasi.

Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *