OPINI  

Pekerja Informal, UMKM, dan Gig Economy Makin Banyak: Tanda Ketangguhan Rakyat atau Lemahnya Negara?

Oleh: drg. Rubiah Lenrang

Di tengah sulitnya pekerjaan formal, masyarakat akhirnya bergerak mencari solusi sendiri untuk bertahan hidup. Fenomena membuka usaha kecil-kecilan, berjualan lewat media online, dan menjadi freelancer, sering dipuji sebagai bentuk kreativitas rakyat dan tumbuhnya jiwa kewirausahaan. Namun dibalik hal tersebut, apakah upaya rakyat yang semakin meningkat sebagai pekerja informal, UMKM, dan gigi economy adalah bentuk ketangguhan rakyat atau lemahnya negara dalam menciptakan lapang kerja yang layak?

Saat ini, sungguh miris jutaan orang bekerja tanpa kejelasan pendapatan, tanpa jaminan kesehatan yang memadai, tanpa perlindungan pensiun, bahkan tanpa kepastian pekerjaan esok hari. Mereka bekerja keras setiap hari, tetapi hidup tetap penuh kecemasan. Ketika order sepi, penghasilan hilang. Ketika sakit, tidak ada gaji tetap. Ketika usia menua, tidak ada jaminan masa depan.

Negara sering membanggakan tingginya jumlah UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Memang benar, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga roda ekonomi tetap bergerak. Namun jika terlalu banyak rakyat “dipaksa mandiri” karena lapangan kerja formal sempit, maka itu bukan lagi semata keberhasilan ekonomi rakyat, melainkan sinyal bahwa negara gagal menyediakan pekerjaan yang stabil dan bermartabat.

Persoalan ini bukan karena rakyat malas atau tidak kreatif. Justru rakyat Indonesia terkenal pekerja keras dan mampu bertahan dalam kondisi sulit. Masalah utamanya terletak pada arah pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada penciptaan lapangan kerja produktif berskala besar. Industrialisasi berjalan lambat, sektor strategis banyak bergantung pada kepentingan pasar global, sementara pendidikan dan kebutuhan industri sering tidak selaras.

Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan penggerak ekonomi rakyat. Negara perlu memastikan tersedianya pekerjaan layak, upah manusiawi, perlindungan sosial, dan akses usaha yang adil. UMKM memang harus didukung, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk menormalisasi minimnya pekerjaan formal.

Baca Juga  Islam Melindungi Generasi Bangsa

Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja juga membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Setiap tahun, jutaan lulusan baru masuk ke pasar kerja, sementara pertumbuhan lapangan pekerjaan formal tidak mampu mengimbangi. Akibatnya, persaingan menjadi sangat ketat. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan berada pada posisi lebih kuat dibanding pekerja.
Banyak pencari kerja akhirnya menerima pekerjaan apa saja demi bisa bertahan hidup, meskipun upah rendah, jam kerja panjang, atau status kerja tidak pasti.

Fenomena ini membuat standar kesejahteraan pekerja perlahan turun. Ketika satu pekerja menolak karena upah tidak layak, masih ada banyak orang lain yang siap menggantikan. Di sinilah posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah.
Situasi tersebut kemudian mendorong banyak orang memilih jalan alternatif: membuka usaha sendiri atau masuk ke sektor UMKM. Negara pun sering menjadikan UMKM sebagai solusi utama menghadapi pengangguran. Persoalannya, membangun usaha di tengah melemahnya daya beli masyarakat bukan perkara mudah.

Hari ini banyak pelaku UMKM menghadapi kenyataan pahit: barang ada, tetapi pembeli berkurang. Usaha kecil saling bersaing dalam pasar yang sama-sama sempit. Masyarakat menahan belanja karena penghasilan terbatas, harga kebutuhan pokok naik, dan ketidakpastian ekonomi membuat orang lebih berhati-hati mengeluarkan uang.
Akibatnya, banyak UMKM hanya bertahan di level “cukup hidup”, bukan berkembang.
Sebagian bahkan tutup dalam waktu singkat karena modal habis sebelum usaha stabil. Ironisnya, ketika terlalu banyak orang didorong masuk ke usaha kecil tanpa penguatan pasar dan daya beli masyarakat, yang terjadi justru persaingan keras antara rakyat kecil sendiri.

Baca Juga  Indonesia Darurat Korupsi, Apa Solusinya?

Di sisi lain, pasar modern dan platform digital sering lebih menguntungkan pemain besar yang memiliki modal, teknologi, dan jaringan distribusi kuat. UMKM akhirnya harus berjuang di tengah biaya produksi naik, akses modal sulit, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang cepat.
Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan slogan “jadilah entrepreneur”. Tidak semua orang memiliki modal, kemampuan bisnis, atau pasar yang mendukung.

Negara tetap memiliki tanggung jawab utama menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat: membuka lapangan kerja produktif, menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga kebutuhan pokok, dan melindungi usaha kecil agar tidak sekadar dijadikan bantalan ketika ekonomi sedang sulit. Jika tidak, maka sektor informal dan UMKM hanya akan menjadi ruang bertahan hidup sementara, bukan jalan menuju kesejahteraan yang sesungguhnya.

Ketenagakerjaan dalam Sistem Islam

Dalam pandangan Islam, persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan individu mencari nafkah sendiri, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus kebutuhan rakyat. Islam memandang pekerjaan sebagai sarana menjaga kehormatan hidup manusia, sekaligus jalan untuk menunaikan kewajiban, terutama bagi laki-laki dewasa yang berkewajiban menafkahi keluarganya.

Karena itu, Islam menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menyediakan lapangan kerja agar setiap laki-laki dewasa mampu bekerja sesuai kemampuan dan bidangnya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terjebak dalam pengangguran berkepanjangan, pekerjaan yang eksploitatif, ataupun ketidakpastian ekonomi yang melemahkan kehidupan keluarga.

Dalam sistem Islam, persoalan ketenagakerjaan tidak dipandang secara parsial. Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi dirancang saling terhubung untuk menciptakan masyarakat produktif dan sejahtera. Pendidikan diarahkan untuk membentuk keterampilan dan keahlian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Politik berfungsi mengatur kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite atau korporasi. Sementara sistem ekonomi Islam mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil dan membuka peluang kerja luas melalui pengelolaan sumber daya alam, industri, pertanian, perdagangan, dan sektor strategis lainnya.

Baca Juga  Multaqa Ulama Al-Qur'an, Akankah Menguatkan Upaya Penerapan Al-Qur'an Secara Nyata?

Islam juga memiliki aturan jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Syariat mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak terjadi kezaliman. Upah harus jelas dan layak, pekerjaan tidak boleh membebani di luar kemampuan, serta akad kerja harus dibangun atas dasar keridhaan dan kesepakatan yang adil. Dengan demikian, hubungan kerja tidak semata berorientasi keuntungan, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dalam Islam, pekerja bukan sekadar alat produksi, dan pemberi kerja bukan pihak yang bebas mengejar keuntungan tanpa batas. Keduanya terikat oleh aturan syariat yang menjaga hak masing-masing. Rasulullah saw. bahkan memberi peringatan keras agar upah pekerja tidak ditunda dan hak mereka tidak dizalimi.

Karena itu, solusi masalah ketenagakerjaan tidak cukup hanya melalui bantuan sementara, pelatihan singkat, atau dorongan agar rakyat terus berwirausaha sendiri di tengah pasar yang lemah. Persoalan ini berkaitan dengan sistem yang lebih besar: bagaimana negara mengatur pendidikan, ekonomi, distribusi kekayaan, dan arah pembangunan.

Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada syariat secara kafah. Dengan sistem yang berlandaskan keadilan dan tanggung jawab negara terhadap rakyat, lapangan kerja tidak sekadar menjadi komoditas pasar, melainkan bagian dari jaminan negara agar masyarakat dapat hidup layak, bermartabat, dan sejahtera. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *