MAJENE  

Polemik Tanah di Lutang Tande Timur

MAJENE, Karabao.id, Pemalsuan tandatangan terungkap di Kantor Kelurahan Tande Timur, diduga adanya oknum-oknum mafia tanah membuat surat pemilikan Sporadik penguasaan objek tersebut di Lutang Kelurahan Tande Timur Kabupaten Majene.

Salah seorang warga, Edi alias Papa Dede bercerita dengan wartawan Karabao id Suardi Atjo, Minggu (2/11/2025).

Menurut Edi, adanya oknum berinisial M diduga membuat sporadik palsu atas nama sporadik lokasi di Lutang Kelurahan Tande Timur.

Edi menuturkan, bukti sporadik penguasaan fisik bukan tanda tangan Lurah Tande Timur H. Wahyan dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Majene.

Baca Juga  Geger, Sepasang Kakek Nenek di Majene Tertangkap Basah Selingkuh diatas Gubuk

Edi mengatakan, ada beberapa oknum mafia tanah yang mengaku sebagai pemilik tanah lokasi yang ada di Lutang.

Diketahui, lokasi tanah yang terletak di Lutang tersebut masih belum jelas antara pihak Sanggaria Maradia Arajan Balanipa dan Uwa Mutiara serta Adat Tande juga adat Lima dan Pemerintah Kabupaten Majene.

Baca Juga  Klarifikasi Unsulbar: Temuan BPK Rp1,5 Miliar Bukan Penyimpangan, Hanya Keterlambatan LPJ

Bahkan, terdengar kabar bahwa Lurah membuat sporadik pemilikan penguasaan objek di atas objek orang lain yaitu sporadik di atas sertifikat atas nama Andi Mea Ahli waris Puang Besse yang diberikan kuasa seluas 3 hektar yaitu Puang Inah sebagai pemilik tanah tersebut.

Namun kabar itu dibantah Lurah Tande Timur H. Wahyan yang dihubungi via telepon. “Saya tidak membuat sporadik di atas sertifikat orang Lain, tanah itu milik puang Besse sudah dibagi ke Aco Lapani. Jadi itulah yang di buatkan sporadik. Saya juga pejabat lurah tahu aturan pak,” ujar Wahyan.

Baca Juga  Bamus Jadwalkan Paripurna Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II 2026, DPRD Majene Siapkan Agenda Strategis

Sementara itu, praktisi Hukum Anwar Hakim mengatakan, pemerintah atau pihak kelurahan tidak boleh membuat surat di atas surat karena melanggar peraturan pemerintah pasal (17) ayat 1234 tindih menindih surat atau surat diatas sertifikat di atur pasal (11) ayat (3).

S. Atjo Puanna Pandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *