POLMAN, Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 09.00 Wita di depan Kantor Desa Lekopa’dis Jl. Poros Desa Lekopa’dis Kec. Tinambung Kab. Polman telah berlangsung aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Menggugat menyikapi penyalahgunaan wewenang lingkup Kantor Desa Lekopa’dis yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lekopa’dis.
Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Menggugat dipimpin Koordinator Lapangan atas nama Mas’ud (22), seorang Mahasiswa, dari Kec. Tinambung Kab. Polman. Massa aksi berjumlah sekira 50 orang.
Inti tuntutan sebagai masyarakat tersebut yakni menuntut Kepala Desa Lekopa’dis untuk segera mundur dari jabatannya karena diduga Sewenang-sewenang menguasai dan mencairkan Dana Desa tanpa koordinasi dengan Bendahara, Tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, Tidak transparan dalam pengangkatan aparat Desa dan diduga Menyalahgunakan Dana Bumdes yakni untuk kepentingan pribadi.
Pukul 09.00 wita, massa aksi berkumpul di Posko Aliansi Masyarakat Menggugat di Jl. Poros alu Desa Lekopadis Kec. Tinambung Kab. Polman sebagai titik kumpul massa aksi.
Pukul 09.30 wita, massa aksi bergerak menuju titik aksi yang dipusatkan di depan kantor Desa lekopadis dengan cara berjalan kaki dari titik kumpul yang berjarak sekira 300 meter sambil menyampaikan orasi.
Pukul 09.40 wita, massa aksi tiba di titik aksi dan langsung menggelar aksi unjuk rasa dengan cara orasi secara bergantian selama 20 menit.
Pukul 10.05 wita, Kepala Desa Lekopadis Dermawan, SP, keluar menemui massa aksi dan memberikan pernyataan sikap.
Dermawan Mengucapkan rasa terimakasih kepada peserta aksi unjuk rasa yg mengeluarkan aspirasinya dalam suasana aman, santun dan tidak anarkis
Perihal tuntutan massa aksi, dirinya berharap dan meminta untuk bersama-sama menunggu putusan dari pihak inspektorat atau yang berwenang dan jikalaupun nantinya putusan tersebut menyatakan diberhentikan maka dirinya bersedia mundur dan menanggalkan jabatannya selaku Kepala Desa Lekopa’dis.
Pada pukul 10.15 wita massa aksi mendesak ingin masuk ke ruang Kantor Desa Lekopa’dis namun oleh Kapolsek Tinambung IPTU Irman Setiawan, SH. MH. melakukan negosiasi kepada Korlap Mas’ud dan selanjutnya Kapolsek Tinambung dengan menggunakan pengeras suara (Toa) menghimbau kepada seluruh peserta aksi bahwa permintaannya diterima namun dibatasi yakni 3 (Tiga) orang saja dan yg lainnya diminta untuk segera membubarkan diri.
Mendengar himbauan tersebut massa aksi membubarkan diri selanjutnya pukul 10.25 wita
3 (tiga) orang massa aksi dimana salah satunya adalah Koordinator Lapangan Aksi atas nama MAS’UD memasuki ruang pertemuan Kantor Desa Lekopadis sebagai perwakilan massa aksi untuk dilakukan audiens.
Adapun hasil Audiens yakni Sepakat untuk sama sama menunggu hasil dari proses yang sedang berlangsung kemudian sama sama tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sampai hasil proses dikeluarkan oleh inspektorat. (Syarifuddin Andi)