MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Kerja Pansus (Panitia Khusus) terkait Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I, Selasa, 1 Maret 2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muhammad Hatta Kainang didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muslim Fattah serta Anggota Pansus Bonggalangi bersama mitra kerja yang hadir dari Biro Hukum yakni Afrizal serta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Diawal, Ketua Pansus menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok dalam hal redaksi yang terdapat di Ranperda, yaitu soal perbedaan antara kata Komoditas dengan Komoditi. “Dimana komoditi itu berupa barang mentah sedangkan komoditas merupakan barang jadi yang langsung ke konsumen,” ungkap Hatta Kainang
Olehnya itu, lanjut Hatta, berdasarkan perkembangan kunjungan kerja pansus, baik dari Jambi maupun dari Dirjen Perkebunan, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan diantaranya :
- Revisi judul
- Diperlukan kajian ulang dalam rangka menyesuaikan tata niaga
- Harus ada pembatasan Komoditas
- Transparansi pelaksanaan kegiatan
- Termuat tata cara penetapan harga
Biro Hukum selaku mitra kerja sepakat untuk melakukan perubahan/revisi (drafting ulang) dan setelah proses drafting, Pansus akan bertemu langsung dengan Tenaga Ahli untuk membahas lebih lanjut.
Andi Muslim Fattah mengatakan, dirinya berharap Ranperda ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas dan berdayaguna dikemudian hari. (Adv-satriawan)