MAJENE, Untuk menata Lembaga Penyiaran di Daerah agar semakin baik serta menguatkan pengawasan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar kegiatan evaluasi isi siaran pada Lembaga Penyiaran di kabupaten Majene di Hotel Davina. Kamis, (21/7/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, komisioner KPID, anggota Komisi l DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M. Dalif Arsyad, Kepala Dinas Infokom Statistik Persandian Kabupaten Majene beserta staf, lembaga penyiaran Radio Mammis, mahasiswa serta undangan lainnya.
Anggota Komisi l DPRD Provinsi Sulbar, M. Dalif Arsyad dalam sambutannya mengatakan, forum evaluasi isi siaran pada lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Majene adalah untuk menata dan menjaga kualitas siaran, agar nantinya diharapkan isi siaran memiliki kepekaan terhadap program yang kurang layak untuk ditayangkan dan disiarkan dalam ruang publik.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk penyegaran dan pendalaman pedoman penyiaran di lembaga penyiaran yang salah satu tujuannya untuk terhindar dari program lokal yang ditayangkan berulang ulang agar antusiasme masyarakat tidak berkurang dan tetap berkelanjutan.
Dalif juga dapat menangkap sejumlah kendala. Secara umum dalam lembaga penyiaran lokal masih terbentur pada sisi anggaran.
“Olehnya demikian secara kelembagaan dengan kewenangan yang ada, Komisi l akan memberikan ruang bagi lembaga lembaga penyiaran lokal untuk bagaimana kemudian tetap eksis kedepan dan tentu saja melalui prosedur yang benar lewat proposal,” jelas Dalif menutup sambutannya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPID Sulawesi Barat, Mu’min mengatakan, evaluasi penyelenggaraan siaran sebagai sebuah kegiatan tahunan di setiap daerah terkait isi siaran adalah salah satu tujuan utama KPID.
Ia menyebut, adanya jarak antara masyarakat dengan KPID sebagai Lembaga Pengawasan dalam bidang Penyiaran, sehingga dimungkinkan tidak adanya feedback ataupun interaksi antara masyarakat dengan lembaga penyiaran sehingga diantara masyarakat ada yang merasa kebutuhan mendasarnya terkait dengan informasi melalui lembaga penyiaran tidak terpenuhi dengan baik.
” Oleh karenanya, forum ini kita lakukan sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi yang sekiranya ada hal di alami masyarakat terkait kondisi penyiaran yang da di Kabupaten Majene,” sebut Mu’min.
” Bahkan bisa memberikan saran, usulan dan rekomendasi kepada KPID. Bukan hanya masyarakat tapi juga lembaga penyiaran untuk bagaimana dapat menghasilkan rumusan positif untuk meningkatkan kwalitas isi siaran dan kemajuan penyiaran di daerah,” sambungnya.
Menurut Mu’min, peran Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfopers Kabupaten Majene menjadi suatu keniscayaan sebagai salah satu regulator dimana kemudian ikut memajukan dan mensupport penyelenggaraan penyiaran ini.
” Salah satu tantangan terbesarnya, bahwa kita tidak pungkiri terjadi sebuah migrasi yang luar biasa. Masyarakat kita beralih ke media baru yang disebut sebagai sosial media. Sayangnya penggunaan sosial media itu kemudian tidak diatur sedemikian rupa sebagai mana Negara mengatur penyiaran ini,” sebut Mu’min.
Malah kata Mu’min, sosial media jauh lebih masif, efektif, efesien menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penyebaran informasi.
” Kalau kita bicara tentang penyiaran, progresif, maka sudah sangat tidak relevan kalau kegiatan itu dikaitkan dengan tv dan radio saja, tapi itu tidak dilakukan oleh Negara, hanya beberapa UU saja. Itupun secara tidak khusus eksplisit menangani penggunaan sosial media atau UU ITE, UU telekomunikasi, tapi belum ada UU yang mengatur masalah standar program atau standar siaran. Di kondisi ini perlu ada payung hukum, secara khusus mengatur masalah sosial media,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Mu’min, disampaikan salah satu agenda yang dikawal oleh KPID Sulbar adalah bagaimana mendorong agar revisi UU Penyiaran secepatnya disahkan DPR. Dan satu kabar gembira, bahwa, terhubung penyiaran itu akan diserahkan tahun ini, atau paling lambat tahun depan, karena sangat urgent. “Media sosial harus segera diawasi. Apakah akan membentuk suatu lembaga atau pengawasannya diserahkan ke KPID. Dalam draf revisi UU Penyiaran itu, sepertinya wewenangnya akan diserahkan ke KPID, sekalian tugas berat di pundak kami telah menanti,” jelas Ketua KPID itu.
Sembari mengingatkan, hakikat dari penyiaran adalah ikut mendorong dalam rangka mewujudkan kecerdasan kehidupan Bangsa sebagaimana amanat Konstitusi. (satriawan)