MAJENE, Lagi, anggota DPRD Sulawesi Barat M Dalif Arsyad didampingi staf DPRD Sulawesi Barat Hafid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak pada tahap ll masa sidang ll.
Sosialisasi digelar pada titik awal di Lingkungan Timbo timbo kelurahan Pangali Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, juga di titik kedua di Dusun Batu taku, Desa Bonde Bonde, kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (16/04/2022) hingga Minggu (17/04/2022)
Dikesempatan kegiatan di dua tempat itu, Dalif menyebut beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya peraturan Daerah tersebut. Diantaranya, perkawinan usia anak akan berdampak pada pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan kematian, kekerasan dalam rumah tangga. “Untuk meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak,” ungkap Dalif.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak belum mengatur tentang pencegahan perkawinan usia anak. “Olehnya demikian perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak,” jelas Dalif.
Lanjut Dalif, pada pasal l beberapa poin perlu digaris bawahi. “Misalnya, pada poin 13 ada disebutkan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terang Dalif.
Kemudian Dalif juga menjelaskan mengenai kekerasan terhadap anak dikategorikan setiap perbuatan terhadap anak. “Yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum baik dalam lingkup rumah tangga maupun diluar rumah tangga,”terangnya lagi.
Selain hal yang disebutkan diatas, politisi muda ini kembali menjelaskan isi Peraturan Daerah berikutnya. Misalnya, eksploitasi, penelantaran anak, perlakuan salah, diskriminasi juga perlindungan khusus. “Eksploitasi itu adalah suatu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan / atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil ataupun in materil itu semua sudah diatur di perda ini,”sebutnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan, pada pasal 3 sistem perlindungan anak ditambah lima huruf baru untuk melengkapinya,”ditambah pada pasal 3 diantaranya huruf d, bunyinya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, kemudian di huruf h, dijelaskan, melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak dan di huruf i, memastikan anak memperoleh layanan sosial dasar dalam situasi darurat,”urainya.
Lanjut Dalif menerangkan, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak Dimuat beberapa penambahan huruf pada sejumlah pasal dan disempurnakan kemudian ada pasal dirubah ketentuannya. “Setidaknya ada 26 pasal yang ketentuannya dirubah, ditambah ataupun disempurnakan,”tutup Dalif. (Satriawan)