Anggota DPRD Sulbar Dalif Arsyad Kembali Temui Warga di Lingkungan Lipu

MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M.Dalif Arsyad kembali turun temui masyarakat dalam kegiatan reses di lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu Malam, (18/06/2022)

Hadir dalam pertemuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta puluhan masyarakat yang antusias ikuti gelaran tersebut.

Mengawali pertemuan, anggota Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini menyampaikan dan menjelaskan tugas dan fungsi DPRD serta tujuan reses atau kunjungan kerja dilakukan. “Reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Tujuan reses sendiri adalah menyerap aspirasi yang ada di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan kepada kami pada saat dilantik bahwa anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Jadi kalau misalnya ada usulan usulan kita, DPRD sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri, akan memperjuangkan,” jelas Dalif.

Dikatakan, DPRD merupakan representasi dari masyarakat. “Sekedar diketahui
kami bukan pimpinan, kami hanya wakil makanya bukan pimpinan rakyat tapi dewan perwakilan rakyat agar tidak salah kaprah. Jadi dalam sesi dialog nanti, saya berharap ada usulan yang kita sampaikan. Sebelum itu perlu saya sampaikan bahwa ini untuk tahun anggaran 2024. Pasti ada yang bertanya kenapa bukan APBD tahun 2023? Karena perencanaan itu satu tahun sebelumnya tidak seperti dulu DPRD periode lalu. Sekarang aturannya mulai dari perencanaannya sudah ada pengwasannya, jadi tidak bisa tiba tiba itu usulan ada apalagi muncul seketika atau biasa dikenal usulan siluman, itu tidak ada lagi,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Itol Syaiful Tonra Kembali Gelar Hearing Dialog di Pangale

Lanjut kata Dia, kegiatan reses tahap l pada masa persidangan kedua, usulan pada APBD 2023 telah rampung melalui sistem aplikasi, batas akhirnya pada bulan Maret lalu. “Kenapa kita bahas APBD 2024, karena usulan yang akan kita masukkan itu di APBD 2024 bukan di APBD 2023, karena batas pengusulan APBD 2023 itu di bulan Maret 2022 lalu, pengusulannya juga sudah rampung dan sudah masuk di sistem aplikasi. Kalau sekarang SIPD namanya dulu SIMDA,” sebut Dalif.

Baca Juga  Tata Kualitas Penyiaran di Majene, KPID, Anggota DPRD Sulbar Hingga Disinfokom Berkumpul di Hotel

Dia juga menyinggung minimnya sumberdaya manusia dalam pengoperasian sistem transfer aplikasi dari SIMDA ke SIPD menjadi salah satu faktor munculnya masalah keuangan khususnya di daerah. “Makanya sekarang itu yang banyak permasalahan di keuangan atau di daerah, transfer aplikasi dari SIMDA ke Sipd. Mudah-mudahan sudah ada di sulbar tim dari mendagri, karena penjabat gubernur dia bawah langsung timnya ke Sulbar, agar membantu pemerintah daerah mentransfer aplikasi itu karena kita masih terbatas sumber dayanya,” sebutnya lagi.

Tak kalah penting disebutkan, lima perwakilan daerah pemilihan kabupaten Majene mengisi alat kelengkapan dewan pada DPRD Provinsi Sulawesi Barat bekerja bagi pemenuhan aspirasi masyarakat.

Namun dia menyayangkan dari empat komisi, satu diantaranya tidak terisi. “Pada komisi lll tak satupun dari dapil Majene yang masuk. Saya sendiri masih di komisi l. Namun bukan masalah karena penguatannya juga ada di fraksi. Selama dirinya di komisi l sudah sekira 300 masjid dan mushollah maupun TPA serta majelis taklim se kabupaten majene sudah bisa dirasakan, kemudian tahun depan kita usulkan lagi kurang lebih 76 masjid dan mushollah khusus di pokir (pokok pikiran), termasuk juga tahun ini kerjasama dengan pemerintah kabupaten majene menyelesaikan masalah jalan di Pallapallang Limboro,”imbuh Dalif.

Baca Juga  Perekaman e-KTP dan KTP Digital, Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Disdukcapil Gorontalo

Melengkapi penjelasannya, Dalif menyebutkan tiga muatan APBD. “Diantaranya, usulan masyarakat melalui musrembang berikut usulan OPD atau usulan dinas. Kemudian pokok pokok pikiran DPRD yang diserap lewat aspirasi masyarakat pada saat turun reses, hearing dialog, sosialisasi atau silaturrahmi. Kalau usulan lewat reses itu istimewa karena dia jalan tol, begitu masuk sesuai jadwal pengusulan dan ada kewenangannya serta menunya di dinas itu pasti terakomodir, sebab dijamin oleh undang undang, tinggal ditunggu. Jadi kalau usulan tidak masuk artinya anggota DPRD tidak ada perhatian atau tidak lolos verifikasi karena mungkin ada syarat tidak terpenuhi. Selain itu ada juga dana kit,” tutupnya. (satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *