DPRD Sulbar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Sulbar

MAMUJU, DPRD Provinsi Sulbar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Periode 2017-2022 dan Usul Perubahan Propemperda Provinsi Sulbar Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Kamis, (7/04/22).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Hj. Siti Suraida Suhardi selaku Ketua DPRD Prov. Sulbar yang didampingi oleh unsur pimpinan lainnya yakni Usman Suhuria, H. Abdul Halim , H. Abdul Rahim dan Sekretaris Daerah Muhammad Idris.

Baca Juga  Pekerjaan Rehab Kantor Gubernur Sulbar Terus Digenjot

Turut hadir Anggota DPRD lainnya, baik yang hadir secara fisik maupun melalui via Zoom serta para Kepala OPD bersama jajarannya.

Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah 5 (Lima) Tahun terhitung sejak pelantikan, olehnya itu Gubernur (H. Ali Baal Masdar) dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Hj. Enny Anggraeny Anwar) periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2022.

Baca Juga  Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Jakarta Rencana Pembentukan BRIDA

Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan sore hari ini, selaku Ketua DPRD Provinsi Sulbar, suraidah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat atas pengabdiannya selama ini memimpin Sulawesi Barat menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan provinsi maju lainnya yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Biro PMD Yogyakarta

Lebih lanjut Suraidah mengatakan, terkhusus Kepada Sekretaris Dewan, diinstruksikan bahwa setelah Rapat Paripurna ini berakhir, maka segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada masa jabatan 2017-2022 kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri. (Satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *