Hak Koreksi dan Hak Jawab Polres Majene Terkait Berita Terduga Penculikan Anak di Majene Lolos dari Sergapan Polisi

MAJENE, Satuan Reserse reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majene memberikan hak jawab dan hak koreksi terkait berita yang berjudul detik-detik Terduga Penculikan anak di Majene Lolos dari sergapan polisi, yang terbit pada Selasa 18 Februari 2025 lalu.

Hak jawab dan hak koreksi itu tertanggal Jumat 21 Februari 2025.

Satreskrim Polres Majene dalam surat perihal hak koreksi dan hak jawab yang ditandatangani kepala satreskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, STK SIK menuliskan, agar judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi penyidik polres Majene.

Penyidik polres Majene Brigpol Wahyuddin Rauf, SH tidak menangani perkara dugaan tindak penculikan anak.

Baca Juga  Personel Polres Majene Gelar Pengamanan Doa dan Dzikir Masyarakat Nelayan Pangali-Ali

Brigpol Wahyuddin Rauf, SH selaku penyidik Satreskrim Polres Majene tidak pernah menerima laporan dari Suardi Atjo, baik lewat telepon maupun media sosial lainnya terkait informasi keberadaan terduga pelaku yang dimaksud.

“Tidak mendapat Respon dari Polres Majene”, terkait kutipan tersebut agar dikoreksi. Bahwa setiap laporan yang ditangani penyidik satreskrim polres Majene wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan. (SP2HP) pada setiap perkara dan telah dicantumkan nomor HP setiap penyidik serta nomor HP atasan penyidik. Sehingga bila pihak tidak mendapat SP2HP serta tidak menghubungi nomor tersebut maka perlu disebut bahwa yang bersangkutan belum melaporkan ke polres Majene dan tidak melakukan klarifikasi terhadap penyidik serta atasan penyidik tersebut.

Baca Juga  Sembunyi di SDN 32 Mongeare Pamboang, Pencuri Kambing Ini Tak Berkutik Ketahuan Polisi

Sebagai hak jawab, disampaikan sebagai berikut:

Bahwa Suardi Atjo bukan merupakan korban ataupun pelapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Brigpol Wahyuddin Rauf, SH penyidik Satreskrim serta bulan perkara tindak pidana penculikan anak.

Bahwa tudingan Suardi Atjo tidak mendapat respon dari Brigpol Wahyuddin Rauf, SH selaku penyidik satreskrim Polres Majene adalah tidak benar dan bersifat opini dan interpretatif sebab Wahyu (Brigpol Wahyuddin Rauf, SH) tidak pernah menerima telpon dari Suardi Atjo baik lewat telepon maupun media sosial lainnya terkait keberadaan terduga pelaku yang dimaksud.

Baca Juga  Bejat!, Ayah Cabuli Anak Kandung Berumur 2,5 Tahun

Bahwa tudingan tidak mendapat respon dari Polres Majene bersifat tendensius karena seluruh penyidik telah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada setiap pelapor dan korban dugaan tindak pidana serta mencantumkan nomor HP penyidik serta atasan penyidik.

Kami mohon kiranya hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1×24 jam sejak hari ini atau 2×24 jam terhitung sejak berita dipublikasikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.

Demikian untuk menjadi maklum, atas bantuannya diucapkan terima kasih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *