MAJENE, Anggota Komisi lV DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Itol Syaiful Tonra, MM membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak pada tahap lll tahun 2022 di Dusun Lambangan, Desa Bonde Bonde, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (9/6/2022).
Hadir dalam Sosialisasi, Kepala Desa Bonde Bonde Nuruddin, Imam Masjid, organisasi perempuan, tokoh pemuda, tokoh Masyarakat, serta puluhan masyarakat hadir yang didominasi kaum perempuan.
Di sesi awal disampaikan, pentingnya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak dibuat disebabkan makin maraknya perlakuan kasar dialami yang terjadi sudah dititik nadi. Dari itu, penyempurnaan regulasi (Perda) perlindungan anak nantinya dapat menjangkau peristiwa hukum yang terjadi. Sebelumnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah dirubah pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Sebelumnya sudah ada perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak. Akibat semakin maraknya perlakuan tidak pantas terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, perdagangan anak, eksploitasi anak, dan kasus pernikahan dibawa umur. Dimana sebagiannya belum diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013. Dengan melihat itu, pencegahannya harus semaksimal mungkin. Dari dasar itu dilakukan perubahan atas perda tersebut. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini kita sosialisasikan,” kata Itol.
Disebutkan, seringnya terjadi kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak disebabkan beberapa faktor, antara lain, status sosial, status hukum anak, kondisi fisik, jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, etnik, budaya dan bahasa. Jika ini dibiarkan akan berdampak buruk pada pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara fisik, seksual, emosional, sosial maupun mental.
” Agar tidak terjadi hal demikian hendaknya penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif dan sistematik,” sebut Itol.
Selain itu, dalam hal perlindungan adalah rangkaian yang tidak terpisah dalam pemenuhan rasa aman.perlindungan khusus oleh anak. Dimana dalam situasi dan kondisi tertentu mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
” Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban Penyalagunaan NAPZA, korban penculikan, kekerasan fisik, kekerasan mental, penyandang cacat, dan korban perlakuan salah serta penelantaran,” urai Itol.
Hak Anak lanjut Itol, juga sebuah hal penting, dimana itu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
“Untuk mamastikan memperoleh hak haknya sebagai manusia, pemerintah harus menetapkan kebijakan, program dan kegiatan sistem perlindungan anak dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak anak. Kemudian menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Serta upaya lain yang berasaskan aksesibilitas, integratif, tidak diskriminatif, partisipatif dan pemberdayaan,”terang itol.
Lebih jauh dikatakan selain diskriminasi, kekerasan, memenuhi dan melindungi hak melekat anak, pencegahan perkawinan pada usia anak tidak kalah penting. Mengingat resiko kehamilan anak dibawah umur kandungannya masih rapuh dan dapat berujung kematian. Kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya perlu dilakukan.
” Selain pemerintah pusat dan daerah melalui legislasi yang di buat, orang tua, masyarakat, dan anak itu sendiri serta semua pemangku kepentingan hendaknya berperan aktif untuk mencegah perkawinan usia anak karena sangat beresiko. Kemudian untuk menekan angka kematian ibu, kematian anak dan stunting. Jika terjadi perkawinan pada anak, hendaknya melakukan pendampingan dan pemberdayaan dan memastikan memperoleh layanan sosial dasar dalam situasi darurat,” harap itol. (Satriawan)