MAJENE, Pertengahan tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Itol Saipul Tonra, MM kembali tunaikan kewajiban dalam rangka kegiatan reses untuk mendengar dan menyerap aspirasi di Dusun Pamboborang Desa Pamboborang Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (20/06/2022).
Hadir dalam reses, Kepala Desa pamboborang, Kepala Dusun pamboborang, Kepala Dusun Galungpa’ara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Ketua Pembangunan Masjid.
Dalam reses juga dirangkai dengan penyerahan dana transportasi peserta secara simbolis yang disaksikan puluhan masyarakat yang hadir.
Di kesempatan temu wicara bersama masyarakat, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, kunjungan kerja yang dilakukan ini adalah rencana kerja yang tersusun setiap tahun, yang merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat, guna dirumuskan dan diformulasikan dalam bentuk pokok pokok pikiran yang menjadi salah satu rujukan dalam APBD-P tahun 2022 dan pembahasan APBD 2024 mendatang.
“Kegiatan Reses di pertengahan tahun 2022 ini adalah untuk penyerapan anggaran tahun 2024, dan sebisanya di upayakan terkafer di APBD-P tahun 2022 yang sifatnya mendesak, kemudian dikumpulkan. Nantinya segera diparipurnakan di DPRD. Jadi semua hasil aspirasi masyarakat secepatnya dirampungkan karena seperti itulah mekanismenya,” jelas sesepuh PDIP ini.
Dijelaskan, memasuki tahun ke-8 sebagai anggota DPRD, hampir semua kecamatan sudah dikunjungi dengan melakukan berbagai kegiatan, sebagai representasi rakyat. Olehnya anggota DPRD memiliki fungsi. “Diantaranya fungsi penganggaran, misalnya dengan melihat dan mengkaji APBD, apakah muatannya sudah sesuai harapan demi kesejahteraan rakyat. Kemudian fungsi pengawasan misalnya dalam pelaksanaan APBD, biasanya kita lakukan pengawasannya dalam bentuk hearing dialog, lalu fungsi legislasi seperti membahas rancangan peraturan daerah yang diusul gubernur juga rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD sendiri,” jelasnya lagi.
Sedikit disayangkan lanjut Itol, sejumlah program bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi menyusul keputusan Menteri dalam Negeri nomor 50 tahun 2021 mulai diberlakukan. “Adanya regulasi yang baru saja diberlakukan di akhir Desember tahun 2021 yakni keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 50 mengganjal sejumlah program,” jelasnya.
Meski begitu, mantan kepala Bappeda Majene itu meyakini, pemerintah pusat merancang aturan ini tentu sudah melewati uji kelayakan sebelum diundangkan.
“Seperti sebut saja jalan tani menjadi kewenangan pusat tapi pengadaan jalan beton dimungkinkan lewat program padat karya artinya lebih kepada pemberdayaan masyarakat tidak lagi dipihakketigakan,” terangnya.
Anggota Komisi IV itu menambahkan, usulan-usulan yang disampaikan adalah menjadi hal penting untuk dapat terakomodir pada APBD-P 2022 demikian juga APBD tahun 2024. “Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam reses ini misalnya, bantuan bibit bawang, motor roda tiga, Kube, sound sistem untuk acara keagamaan, sistem pemasaran hasil pandai besi juga pertanian, serta di bidang pendidikan dalam hal penyelesaian studi bagi mahasiswa, terlebih saya berharap usulan alat atau bahan pandai besi. Ini semua nanti akan menjadi bahan saat dilakukan pembahasan ,” kata Itol.
Lanjut dijelaskan, usulan yang tidak dalam jangkauan DPRD provinsi tidak dapat diakomodir, meski begitu masih memungkinkan diusulkan melalui lintas komisi yang ada di DPRD kabupaten. “Saya kira supaya tidak mempersulit, usulan yang tidak masuk ranah provinsi seyogyanya menjadi tanggung jawab kabupaten ataupun pemerintah pusat,” tutup Itol. (adv-satriawan)