MAJENE, Seperti hari pertama, sekretaris Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulbar, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM sesuai perintah undang undang membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Sulawesi Barat pada tahap ll masa sidang ll tahun 2022 di villa miliknya lingkungan Galung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (25/04/2022).
Sosialisasi dikali kedua ini, hadir Kepala Kelurahan Galung dari unsur pemerintah setempat, organisasi perempuan, pemuka agama, tokoh pemuda, serta puluhan masyarakat hadir yang didominasi kaum perempuan dalam agenda sosialisasi perda.
Di sesi awal, sejumlah pasal dalam Bab 1 menjadi bahan pembuka dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan. Seperti dijelaskan, kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan, pendampingan korban baik orang tua atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
“Ini penting kita jelaskan, karena masalah kekerasan adalah bagian utama dari peraturan daerah ini,” kata mantan wakil bupati Majene ini.
Selain itu, dalam hal perlindungan adalah rangkaian yang tidak terpisah dalam pemenuhan rasa aman, perlindungan sementara misalnya, perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan / atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. “Saya kira rasa aman bagi korban agar bisa dipastikan, perlu ada penetapan perintah perlindungan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini juga sudah jelas diatur dalam perda tersebut,” imbuhnya.
Kesetaraan Gender, lanjut Itol, juga sebuah hal penting, dimana untuk memperoleh kesempatan dan hak haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan adalah sebuah keharusan kesamaan kondisi bagi laki laki dan perempuan. “Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki laki dan perempuan,” ucap Itol.
Dalam hal pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan Perempuan, selain Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua juga ikut bertanggung jawab. “Saya sebutkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Perempuan, diantaranya, melaksanakan kebijakan Perlindungan Perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan, kemudian menetapkan kebijakan program dan kegiatan Perlindungan Perempuan yang telah ditetapkan, lalu mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan korban kekerasan serta peraturan perundang undangan pendukungnya, kemudian melakukan pendidikan tentang hal hal yang berkaitan dengan anti kekerasan terhadap perempuan, melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan korban kekerasan, kemudian yang terakhir melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan,” urainya. (adv-satriawan)