OPINI  

Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos

Fitriani

Oleh: Fitriani, S.Pd (Praktisi Pendidikan)

Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, terutama sejak hadirnya internet dan media sosial. Jika dahulu manusia berkomunikasi melalui surat atau pertemuan langsung yang membutuhkan waktu dan jarak, kini pesan dapat tersampaikan dalam hitungan detik hanya melalui genggaman tangan. Perubahan ini menjadikan dunia seolah tanpa batas, di mana setiap individu dapat terhubung dengan siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

Media sosial merupakan salah satu produk paling nyata dari kemajuan teknologi. Platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) bukan hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang berbagi informasi, ekspresi diri, hiburan, hingga ladang ekonomi. Melalui media sosial, seseorang dapat menunjukkan identitas, membangun jejaring sosial, menyuarakan pendapat, bahkan mempengaruhi cara berpikir masyarakat luas.

Namun, di balik kemudahan tersebut, perkembangan teknologi dan media sosial juga membawa tantangan yang tidak kecil. Arus informasi yang begitu cepat sering kali tidak diiringi dengan kemampuan literasi digital yang memadai. Hoaks, ujaran kebencian, perundungan digital, serta penyalahgunaan data pribadi menjadi masalah serius yang muncul seiring meningkatnya penggunaan media sosial. Tanpa sikap kritis dan bijak, media sosial dapat berubah dari alat pemersatu menjadi sumber konflik sosial.

Saat ini, penggunaan media sosial tidak hanya didominasi oleh orang dewasa dan remaja, tetapi juga telah menjangkau kalangan anak-anak. Kemudahan memiliki gawai serta akses internet yang luas membuat anak-anak dapat dengan cepat mengenal dan menggunakan media sosial, bahkan sebelum mereka memiliki kemampuan berpikir kritis dan kontrol diri yang matang. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Beragamnya konten yang tidak seluruhnya sesuai dengan usia anak, menjadikan anak-anak terpapar konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, serta informasi palsu yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka. Selain itu, interaksi di ruang digital juga membuka peluang terjadinya perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi anak.

Salah satu kekuatan utama media sosial terletak pada algoritma, yaitu sistem yang dirancang untuk membaca, merekam, dan menganalisis perilaku pengguna. Algoritma ini bekerja dengan menyesuaikan konten yang muncul berdasarkan minat, kebiasaan, riwayat pencarian, serta interaksi pengguna seperti tontonan, suka, komentar, dan waktu penggunaan.

Pada satu sisi, algoritma dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengguna agar pengalaman bermedia sosial terasa lebih nyaman dan relevan. Pengguna akan lebih sering melihat konten yang dianggap sesuai dengan minatnya, sehingga media sosial terasa menarik dan sulit ditinggalkan. Namun, di sisi lain, mekanisme inilah yang membuat pengguna, termasuk anak-anak dapat terjebak dalam pola konsumsi konten yang berulang dan tidak seimbang.

Keberadaan algoritma media sosial menjadi sangat berbahaya. Ketika seseorang menonton atau berinteraksi dengan satu jenis konten tertentu, algoritma akan terus menyajikan konten serupa tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan perkembangan usia. Akibatnya, pengguna khususnya anak dapat terpapar konten yang tidak sesuai, berlebihan, bahkan berisiko membentuk pola pikir, perilaku, dan emosi yang menyimpang.

Baca Juga  Multaqa Ulama Al-Qur'an, Akankah Menguatkan Upaya Penerapan Al-Qur'an Secara Nyata?

Selain itu, algoritma media sosial cenderung mendorong konten yang bersifat sensasional, viral, dan memicu emosi agar pengguna bertahan lebih lama di platform. Hal ini dapat menyebabkan pengguna mudah terpengaruh oleh tren negatif, tantangan berbahaya, standar hidup semu, serta nilai-nilai yang bertentangan dengan norma sosial dan moral. Tanpa kemampuan menyaring informasi, generasi menjadi sasaran empuk manipulasi digital.

Memahami dampaknya yang mengancam kehidupan generasi, pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Regulasi yang mengatur pembatasan tersebut adalah PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang akan berlaku penuh Maret 2026. Dalam regulasi ini membagi usia anak: di bawah 13 tahun wajib izin dan hanya platform anak; 13-16 tahun perlu izin orang tua untuk platform berisiko rendah; dan 16-18 tahun diizinkan akses penuh (rendah-tinggi) dengan pengawasan orang tua, bertujuan melindungi anak dari dampak negatif digital.

Dalam laman www.kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026. “Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11-12-2025).

Selanjutnya banyak negara di dunia mulai mengambil langkah nyata untuk mencegah dan meminimalkan bahaya media sosial, terutama bagi anak dibawah umur. Salah satu negara tersebut adalah Australia yang secara tegas membuat aturan anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan mengakses medsos. Langkah tersebut diikuti oleh beberapa negara lain yang melihat urgensi pembatasan medsos pada anak seperti Malaysia serta beberapa negara di Eropa.

Di Australia aturan pembatasan medsos menuai kritik keras karena kebijakan itu dinilai tidak konsisten. Aturan tersebut melarang remaja memiliki akun di media sosial seperti Instagram, Snapchat, juga X dan mulai berlaku pada Rabu, (10-12-2025), tapi anak-anak masih dapat mengakses tanpa akun pribadi alias mengunakan akun palsu. Larangan ini juga tidak secara eksplisit mencakup semua game online, sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam tidak termasuk dalam larangan.

Padahal pada faktanya kecanduan game dampaknya sangat fatal bagi keberlangsungan kehidupan generasi. Anak-anak tetap dapat menghabiskan waktu berjam-jam bermain game daring yang dirancang dengan sistem adiktif. Game online menggunakan mekanisme hadiah, level, dan tantangan berulang yang memicu ketergantungan. Bahkan, kecanduan game telah diakui secara resmi oleh World Health Organization (WHO) sebagai gangguan kesehatan mental. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kecanduan digital tidak terbatas pada media sosial semata.

Baca Juga  Menyimak Pesan-pesan Ilahi

Pembatasan Medsos Bukan Solusi Hakiki

Permasalahan media sosial dan dampak buruknya terhadap anak tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai persoalan kurangnya regulasi atau lemahnya pengawasan. Pembatasan usia, aturan administratif, dan kontrol teknis memang diperlukan, tetapi semua itu belum menyentuh akar persoalan. Masalah sesungguhnya terletak pada sistem yang menguasai teknologi itu sendiri, yakni sistem sekuler-kapitalis yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.

Dalam sistem sekuler-kapitalis, media sosial diposisikan sebagai industri bisnis. Algoritma tidak dirancang untuk membentuk karakter, melindungi moral, atau menjaga kesehatan mental pengguna, melainkan untuk memaksimalkan waktu layar, interaksi, dan keuntungan iklan. Semakin lama pengguna bertahan di platform, semakin besar keuntungan yang diperoleh perusahaan. Akibatnya, algoritma secara sadar mendorong konten yang sensasional, adiktif, dan memicu emosi tanpa mempertimbangkan dampaknya, terutama bagi anak-anak.

Dalam kerangka ini, anak tidak dipandang sebagai individu yang harus dilindungi, melainkan sebagai target pasar potensial. Data perilaku anak direkam, dianalisis, dan dimanfaatkan untuk mengarahkan konten, iklan, serta pola konsumsi tertentu. Inilah sebabnya mengapa regulasi sering kali bersifat tambal sulam: negara berusaha membatasi, sementara korporasi teknologi terus mengembangkan cara baru agar pengguna tetap terikat pada platform.

Sekularisme yang memisahkan nilai moral dan agama dari pengelolaan teknologi semakin memperparah keadaan. Tanpa landasan nilai yang kuat, algoritma bekerja secara netral semu padahal kenyataannya ia dikendalikan oleh kepentingan ekonomi. Akibatnya, standar benar dan salah, pantas dan tidak pantas, diserahkan pada mekanisme pasar, bukan pada nilai kemanusiaan dan akhlak. Jelas akar masalahnya adalah pada hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalis sehingga mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai kepentingan mereka.

Oleh karena itu, solusi utama tidak cukup hanya dengan pembatasan administratif, tetapi harus menyentuh aspek yang lebih mendasar. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga penyedia platform dalam pengawasan negara.

Konstruksi Islam: Negara Pelindung Umat

Dalam pandangan Islam, teknologi bukanlah sesuatu yang netral tanpa nilai. Teknologi adalah alat yang berada di bawah kendali manusia dan harus diarahkan sesuai dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penggunaan media sosial dan pengelolaan algoritma tidak boleh dilepaskan dari nilai akidah, akhlak, dan tanggung jawab moral.

Islam juga menekankan peran keluarga dan pendidikan. Orang tua diposisikan sebagai pendidik pertama yang wajib menanamkan akidah, adab, dan kontrol diri pada anak sejak dini. Anak yang memiliki keimanan kuat dan kesadaran akan pengawasan Allah (murāqabah) akan lebih mampu membatasi diri, meskipun berada di tengah derasnya arus konten digital. Dengan demikian, literasi digital dalam Islam tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga spiritual dan moral.

Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan dilindungi, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Dan segala bentuk aktivitas manusia, termasuk pengelolaan teknologi dan media, harus tunduk pada nilai-nilai syariat. Allah Swt. menegaskan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana firman-Nya:

Baca Juga  Berulangnya Islam di Nista Karena Junnah Tak Ada

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra’: 36)

Ayat ini menegaskan bahwa apa yang dilihat, didengar, dan dikonsumsi manusia—termasuk melalui media sosial—bukanlah perkara sepele. Ketika algoritma media sosial secara sistematis membanjiri pengguna, termasuk anak-anak, dengan konten yang merusak akal dan moral, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip tanggung jawab dalam Islam.

Pendekatan Islam menegaskan bahwa solusi tidak cukup hanya pada pengendalian individu, tetapi juga pada sistem yang mengatur kehidupan. Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab sebagai rā‘in (pengurus) yang wajib memastikan seluruh kebijakan, termasuk teknologi dan media, berjalan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi. Algoritma dan industri digital seharusnya diarahkan untuk mendukung pendidikan, dakwah, ilmu pengetahuan, dan pembentukan akhlak, bukan mengejar keuntungan dengan mengorbankan generasi.

Islam sangat menaruh perhatian besar pada penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Rasulullah saw. bahkan mengharamkan khamar bukan semata karena zatnya, tetapi karena dampaknya yang merusak akal.

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Jika zat yang merusak akal diharamkan, maka segala sistem yang secara sengaja menimbulkan kecanduan, melemahkan kontrol diri, dan merusak pola pikir—termasuk algoritma adiktif pada media sosial dan game online—juga patut dipandang sebagai ancaman serius dalam Islam.

Kisah Umar bin Khattab r.a. memberikan teladan penting dalam pengelolaan sistem. Ketika beliau menjabat sebagai khalifah, Umar tidak hanya menasihati individu, tetapi mengubah kebijakan dan struktur sosial demi mencegah kerusakan. Beliau pernah berkata:

“Jika seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban dariku, mengapa aku tidak meratakan jalan untuknya.”

Kisah ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pemimpin dan negara bertanggung jawab penuh atas sistem yang mereka kelola. Jika algoritma digital hari ini merusak generasi, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada anak atau orang tua, melainkan juga pada sistem dan penguasa yang membiarkannya berjalan demi keuntungan.

Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi menundukkannya pada nilai kebenaran. Teknologi harus menjadi sarana untuk mendekatkan manusia kepada kebaikan, bukan menjauhkan dari fitrah. Selama algoritma dikendalikan oleh logika pasar yang bebas nilai, maka kerusakan akan terus berulang. Namun, jika teknologi dikelola dalam kerangka iman dan tanggung jawab sosial, ia dapat menjadi alat yang membawa keberkahan bagi peradaban.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: perbaikan individu, keluarga, masyarakat, dan sistem negara secara terpadu. Inilah solusi hakiki yang tidak hanya memadamkan gejala, tetapi menyentuh akar masalah demi menyelamatkan masa depan generasi. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *