Skandal Ayam Potong Menggema di Dinas Pendidikan Majene

MAJENE – Sejumlah gugus sekolah di Kecamatan Banggae, mengeluhkan permintaan tidak masuk akal Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Permintaan tersebut berupa penyediaan puluhan ekor ayam untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Majene hingga Kepala Disdikpora Majene sendiri.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengaku banyak menerima keluhan pihak sekolah yang jadi korban.

Jelang lebaran Idul Fitri 1443 H lalu, Kepala Disdikpora Majene mewajibkan tiap gugus sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Banggae menyiapkan 35 ekor ayam.

Baca Juga  Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Majene

“Sangat tidak masuk akal jika gaya lama ini masih diterapkan seorang kepala OPD untuk mendapatkan simpatik pimpinan daerah,” sebut Jun, Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga gugus sekolah SD di Banggae terdiri dari delapan hingga 10 sekolah. 

Masing-masing gugus menyerahkan 35 ekor ayam, dengan rincian 10 ekor untuk Bupati, 10 ekor untuk Wabup, 10 ekor untuk Sekda, serta 5 ekor untuk Kepala Disdikpora Majene.

“Kami minta praktek sewenang-wenang dan menindas bawahan ini dihentikan. Biarkan pihak sekolah bekerja dengan tenang dan menjalankan tupoksinya,” tegasnya.

Baca Juga  Nasib Eskavator Milik Pemda Majene, Setahun Terjebak Lumpur di Barane

Juniardi mengingatkan, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Khususnya Pasal 5 menjelaskan tentang larangan bagi PNS untuk melakukan pungutan diluar ketentuan dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Bahkan dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, serta meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Juniardi meminta kepada Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengadili Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.

Baca Juga  Politisi PDIP, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani jadi Buronan KPK

Juniardi mengaku akan menyampaikan surat aduan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Mithhar saat dikonfirmasi terkait tersebut tak bisa dihubungi, dicoba ditelpon berulang kali, namun tetap tidak mendapat respon, hanya panggilan masuk, namun tak diangkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *