Oleh: Hadira (Praktisi Pendidikan)
Bencana memilukan melanda Sumatera. Banjir besar menghantam permukiman, menyeret kendaraan, merobohkan rumah dan merenggut nyawa di sejumlah wilayah di Sumatera terkhusus tiga provinsi di pulau tersebut: Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Korban meninggal dunia akibat bencana bertambah menjadi 1.112 orang dan ada 176 orang yang masih hilang. Berdasarkan dashboard penanganan darurat banjir dan longsor Aceh, Sumut, Sumbar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (23-12-2025), selain korban tewas dan hilang, ada 7.000 orang yang terluka akibat bencana tersebut. BNPB mencatat 158.096 rumah rusak dan ada 300 ribu lebih warga yang masih mengungsi. Banjir dan longsor terdampak di 52 kabupaten/kota. Bencana tersebut turut merusak 1.900 fasilitas umum, 200 fasilitas kesehatan, 875 fasilitas pendidikan, 806 rumah ibadah, 291 kantor, hingga 734 jembatan.
Dari video yang beredar mengenai bencana Sumatera, ada fenomena yang menarik perhatian banyak pihak yaitu banyaknya material yang terbawa arus banjir dan longsor berupa gelondongan kayu berukuran besar ribuan kubik yang tersusun rapi, juga video-video udara yang menggambarkan kerusakan hutan yang diambil komunitas peduli lingkungan sebelum kejadian bencana yang akhirnya menimbulkan pertanyaan serius, apakah benar gelondongan kayu muncul karena bencana banjir yang terjadi akibat cuaca ekstrem? Ataukah karena adanya kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia?
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), penyebabnya jauh lebih struktural dan terkait langsung dengan kerusakan ekologis jangka panjang. Berdasarkan data WALHI, selama periode 2016-2025, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai 1,4 juta hektar. Selain itu, banyak izin usaha diberikan oleh Pemerintah untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Pegunungan Bukit Barisan. Di antaranya sektor pertambangan, perkebunan sawit dan proyek energi. WALHI mencatat ada lebih dari 600 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang kegiatan eksploitasi SDA-nya memperparah kerapuhan infrastruktur ekologis.
Manajer Riset WALHI Sumbar Andre Bustamar mengatakan pemerintah keliru jika menyebut rangkaian banjir dan longsor tersebut merupakan dampak tunggal fenomena iklim. “Menurut kami, upaya pemerintah Sumatra Barat untuk mengelak dari narasi-narasi yang dibangun oleh masyarakat di sosial media ataupun di platform mainstream tentang bagaimana bencana ini dilihat sebagai bencana yang bukan hanya terjadi karena hujan, tetapi juga beberapa kegiatan eksploitatif yang selama ini dibiarkan dan diizinkan oleh pemerintah provinsi ataupun dari nasional,” kata Andre dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube WALHI, Senin (1-12-2025).
Dalam sistem sekuler kapitalis, pengelolaan SDA tidak sepenuhnya di tangan negara. Bahkan sebagian besar diserahkan kepada pihak swasta atau asing atas nama investasi, yang pada akhirnya memicu eksploitasi tanpa kendali dan privatisasi sumber daya alam serta memperparah kerusakan lingkungan. Analisis dampak lingkungan hanya menjadi formalitas yang mudah diubah sesuai kepentingan pemodal.
Data Kementerian ESDM yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Sedikitnya ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469, 09 hektare.
Di pulau Sumatera tercatat sedikitnya 271 PPKH (Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan) dengan total luas 53.769,48 hektare. Manager Pencegahan dan Penanganan Bencana Ekologis WALHI Nasional Melva Harahap mengungkapkan, dari tahun 2016 sampai 2024 ada 1,4 juta hektare luas tutupan hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan tanaman monokultur. Itu belum termasuk tambahan di tahun 2025.
Semua izin itu jelas semua berasal dari negara. Kalaupun ada pembalakan liar oleh rakyat, jumlahnya pasti tak seberapa. Di sisi lain, para kapitalis rakus terhadap kekayaan alam yang begitu banyak. Kerakusan ini bertambah parah ketika negara dan wakil rakyat/parpol melalui kebijakan kapitalisnya memberikan ruang kepada para korporat dan oligarki. Adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba yang baru menjadi biang kerusakan. UU Ciptaker ini menyederhanakan perizinan, memangkas kontrol lingkungan, dan menggeser orientasi negara dari pelindung ekologi menjadi penjamin kenyamanan investasi.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memproduksi kerusakan ekologis atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam sistem ini terjadi kolaborasi antara dua keburukan, yaitu kerakusan kapitalis dan regulasi negara yang longgar. Kolaborasi ini telah memproduksi kerusakan alam yang akan terus memunculkan bencana yang mengorbankan rakyat banyak.
Penguasa sering mendahulukan kepentingan para pemilik modal yang telah menjadi investor politik mereka daripada kepentingan rakyat. Para pemilik modal ini memberikan dukungan finansial tentu tidak secara cuma-cuma. Semua itu adalah investasi yang harus kembali dalam bentuk kemudahan izin, pengabaian hukum atau perlindungan atas operasi bisnis mereka. Akibatnya, relasi kuasa berubah: bukan rakyat yang menjadi prioritas, melainkan para penyandang dana politik yang menuntut balas jasa. Itulah mengapa, pembalakan hutan ratusan ribu bahkan jutaan hektar oleh para pengusaha justru dilegalkan oleh negara. Tak peduli hal itu merugikan rakyat banyak. Bencana banjir akibat penggundulan hutan hanya salah satunya.
Bencana Sumatera sejatinya membuka borok kepemimpinan yang sedang eksis di negeri kita. Paradigma sekularisme kapitalisme yang mendasarinya telah melahirkan para penguasa yang tidak berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Mereka justru menjadi sumber penderitaan bagi rakyatnya dengan terus memproduksi kebijakan rusak yang berorientasi pada kepentingan para pemodal yang berkelindan dengan struktur kekuasaan.
Sedangkan dalam pandangan Islam, kerusakan alam hari ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan hasil dari sistem hidup yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi, bukan amanah Ilahi. Hutan menjadi bancakan para oligarki dengan legalisasi negara.
Sejak awal, Islam telah meletakkan fondasi yang sangat tegas bahwa alam adalah milik Allah, dan manusia hanya diberi mandat untuk mengelolanya sesuai hukum-Nya. Allah SWT berfirman:
“Kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (TQS al-Baqarah: 284).
Ayat ini menutup rapat pintu klaim manusia atas kepemilikan mutlak. Itulah mengapa, Islam telah menolak paradigma yang memosisikan manusia sebagai penguasa absolut atas alam. Boleh semaunya memiliki dan mengeksploitasi sebagaimana cara pandang liberalisme dalam sistem kapitalis.
Negara diharamkan untuk menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu, korporasi, lokal, maupun pihak asing. Apalagi kemudian membiarkan pemilik hakikinya, yaitu masyarakat, hidup dalam penderitaan seperti yang terjadi hari ini. Dalam syariah Islam, kawasan tambang dan hutan adalah miliki umum yang haram dikuasai oleh swasta, sebagaimana dijelaskan dalam buku sistem ekonomi Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani bahwa keberadaan tambang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum baik yang nampak maupun yang tersembunyi di dalam perut bumi. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah)
Dalam hal ini negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan menjadi hak milik pribadi ataupun korporasi.
Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas. dll. Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.
Dalam Islam, negara (khilafah) akan melakukan pengelolaan sumber daya alam tersebut sesuai dengan tuntunan syariah Islam atas dasar dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.
Negara boleh melakukan pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Untuk itu negara akan memberikan lahan pemukiman yang layak serta membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk. Negara juga bisa memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat. Negara berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Islam juga meminta umatnya untuk senantiasa melakukan muhâsabah kala ditimpa musibah. Sebabnya, ada musibah yang datang sebagai akibat dari tindakan mungkar manusia. Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (TQS ar-Rum [30]: 41).
Selain itu, Islam menumbuhkan ketakwaan individu sebagai fondasi moral dalam menjaga alam. Seorang mukmin akan berhati-hati agar tidak menebang pohon sembarangan, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak merusak habitat makhluk lain. Semua dilakukan karena ia sadar akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Yang terpenting, para pemimpin dalam sistem Islam bukanlah sosok yang haus pencitraan, melainkan orang-orang yang tangguh, amanah, dan benar-benar mengurusi keselamatan rakyatnya.
Sudah saatnya arah pembangunan dikembalikan pada paradigma Islam yang menempatkan alam sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Hanya dengan cara itu, bumi akan kembali tenang, dan hujan menjadi rahmat, bukan ancaman. Wallahualam bissawab.













