Pada 16 Mei 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan I atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Perubahan APBD I terhadap APBD Pokok adalah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00 dan penambahan jumlah belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui, pengurangan belanja operasi senilai Rp309.167.025,00, pengurangan belanja modal senilai Rp2.060.455.786,00, pengurangan belanja tidak terduga senilai Rp200.000.000,00, serta penambahan belanja transfer senilai Rp12.569.622.811,00.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan II atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD II terhadap Perubahan APBD I adalah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00 dan penambahan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00.
Berikutnya, pada 21 Juli 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan III atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD III terhadap Perubahan APBD II ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp170.000.000,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp170.000.000,00.













