Dugaan Korupsi APBD Majene 2024, Surat Panggilan Kedua Kejati untuk Bappeda Tidak Sampai

Korupsi APBD majene 2024
Kantor Bappeda Majene (foto: google)

D. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (11) yang menyatakan bahwa:
1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Sisa DAK Nonfisik yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya; dan
3) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar DAK Nonfisik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Baca Juga  Soal Dugaan Kecurangan Disdik Majene. Japkepda: Data Lengkap, Besok Kami Laporkan ke Kejaksaan

E. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pada:
1) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
2) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan bagian DAU Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Baca Juga  ASN Disdik Majene Ditetapkan Tersangka, BCL Ditunjuk jadi Pengacara

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga  Politisi PDIP, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani jadi Buronan KPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Ketua TAPD untuk memenuhi mekanisme ketentuan yang berlaku dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap, serta menggambarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai.

Hal itu karena BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tidak Sesuai Ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *