Dugaan Korupsi APBD Majene 2024, Surat Panggilan Kedua Kejati untuk Bappeda Tidak Sampai

Korupsi APBD majene 2024
Kantor Bappeda Majene (foto: google)

Kondisi tersebut mengakibatkan usulan perubahan APBD tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Dengan tidak dibahasnya usulan perubahan APBD antara eksekutif dengan legislatif, maka tidak ada kesepakatan dan penetapan perubahan APBD dalam dokumen Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan hal tersebut dan data kertas kerja perubahan anggaran I s.d. VI yang diperoleh dari Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diketahui bahwa terdapat belanja-belanja yang mengalami pergeseran anggaran yang seharusnya menyebabkan perubahan APBD namun tidak ditetapkan dalam perda perubahan APBD.

Baca Juga  Kejari Sesalkan, Inspektorat Belum Rampungkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di KPU Majene

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:
    (a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
    (b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
    1) pergeseran antar organisasi,
    2) pergeseran antar unit organisasi,
    3) pergeseran antar program,
    4) pergeseran antar kegiatan,
    5) pergeseran antar sub kegiatan:
    6) pergeseran antar kelompok, dan
    7) pergeseran antar jenis.
Baca Juga  Ada Apa dengan Inspektorat Majene? Audit Kembali Media TA 2022/2023. Ada Pesanan?

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:

Baca Juga  Sakit, Anggota DPRD Sulbar S Tak Penuhi Panggilan Penyidik

1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau
2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *