Dugaan Korupsi APBD Majene 2024, Surat Panggilan Kedua Kejati untuk Bappeda Tidak Sampai

Korupsi APBD majene 2024
Kantor Bappeda Majene (foto: google)

Kemudian pada 22 September 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan IV atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD IV terhadap Perubahan APBD III ialah terdapat pengurangan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00, dan pengurangan belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui pengurangan belanja operasi senilai Rp13.992.640.535,00, pengurangan belanja modal senilai Rp1.350.524.639,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp5.343.165.174,00.

Setelahnya, pada 27 November 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023. Perubahan APBD V terhadap Perubahan APBD IV ialah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp2.320.952.000,00, dan penambahan belanja senilai total Rp10.426.383.535,00 melalui penambahan belanja operasi senilai Rp9.588.784.393,00, pengurangan belanja modal senilai Rp991.552.858,00, penambahan belanja tak terduga senilai Rp200.000.000,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp1.629.152.000,00: serta penambahan penerimaan pembiayaan senilai Rp8.105.431.535,00.

Baca Juga  Dana Hibah Pilkada Majene, Puluhan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kejari Majene

Terakhir, pada 12 Desember 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.Perubahan APBD VI terhadap Perubahan APBD V ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp205.460.826,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp205.460.826,00.

Baca Juga  Kejari Bersama PT Bank Sulselbar Cabang Majene Teken MoU

Juniardi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, tanggal 30 Desember 2022 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  Menegangkan, Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Majene Lebih dari Satu

Hanya saja, kata Jun, dalam perjalanannya, eksekutif secara sepihak merubah penjabaran APBD TA 2023 sebanyak enam kali. Perubahan ini ditengarai bertujuan untuk mengutak-atik program APBD yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *