Dari enam kali perubahan penjabaran APBD tersebut, Sekretaris Daerah hanya menyampaikan satu kali perubahan penjabaran kepada Ketua DPRD tepat waktu melalui surat nomor B.045.2/1021/VI1/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan, dokumen Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD I, dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD II.
Surat tersebut diterima oleh Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada 4 Juli 2023. Sementara, surat Sekretaris Daerah Majene Nomor B.400.10.3/1165.a/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, dan Surat Nomor B.400.10.3/1455.a/1X/2023 tanggal 29 September 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, serta Surat Nomor B.400.10.3/1898.a/X11/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI, baru diterima oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada tanggal 9 Januari 2024.
Dengan demikian diketahui bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan tepat waktu kepada Ketua DPRD.
Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan kepada Ketua DPRD.
Hal ini selaras dengan pernyataan Badan Anggaran bahwa Badan Anggaran tidak menerima seluruh peraturan bupati terkait perubahan APBD dan Pemerintah Kabupaten Majene terlambat dalam menyampaikan usulan Perubahan APBD kepada DPRD.













